astakom.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, bahwa Immanuel Ebenezer alias Noel mengakui adanya penerimaan atau setoran lain di luar kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyampaikan hal selepas melakukan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) tersebut, yang kini telah berstatus sebagai tersangka.
“Nah, memang secara garis besar sudah ada informasi dari yang bersangkutan (Immanuel Ebenezer) bahwa memang ada dari yang lain,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, dikutip astakom.com, Selasa (9/9).
Dugaan Gratifikasi di Luar Kasus K3
Asep menjelaskan, penerimaan lain yang dilakukan Noel masih dalam proses penelusuran KPK. Sebelumnya, kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 terungkap melibatkan uang sebesar Rp3 miliar dan satu unit motor Ducati.
Namun, menurut Asep, ada bentuk gratifikasi lain yang ikut mengalir ke mantan Ketua Relawan Jokowi Mania (JoMan) tersebut.
“Itu sedang kita telusuri. Kenapa? Karena awalnya kalau yang terkait dengan sertifikasi K3 itu ada uang Rp 3 miliar dengan 1 motor Ducati. Tetapi, pada kenyataannya, selain uang itu, dibelikan renovasi ke rumah dan mobil,” ujarnya.
Atas temuan tersebut, Asep mengatakan, Noel disangkakan melanggar Pasal 12 e dan Pasal 12 B Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
“Makanya kita selain menggunakan Pasal 12e, kita juga menggunakan 12B, gratifikasi, untuk menjaring penerimaan-penerimaan lain,” jelas Asep.
11 Tersangka
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker. Salah satu tersangka dalam kasus itu adalah Noel, yang sebelumnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Rabu malam (20/8).
Mereka dipersangkakan dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Gen Z Takeaway
Kasus Noel ini bikin makin kelihatan kalau korupsi tuh kayak iceberg — yang keliatan cuma ujungnya doang. Awalnya cuma heboh Rp3 miliar plus motor Ducati, eh ternyata ada bonus renovasi rumah sama mobil juga. KPK langsung gas pol pake pasal gratifikasi biar semua aliran duit nggak ada yang lolos.