astakom.com, Jakarta – Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS) resmi melayangkan gugatan terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 286/G/2025/PTUN-Jkt pada 2 September 2025. Namun sebelumnya, pada 16 Agustus 2025, GEKANAS telah melayangkan surat keberatan dan penolakan terhadap beleid tersebut.
Langkah hukum tersebut ditempuh setelah Bahlil menerbitkan Keputusan Menteri (KEPMEN) ESDM No. 188.K/TL.03/MEM.L/2025 terkait Pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) 2025–2034.
“GEKANAS menilai bahwa KEPMEN ESDM No. 188 Tahun 2025 adalah bentuk nyata pembangkangan konstitusi oleh Pejabat Negara,” ujar Presidium GEKANAS, Abdul Hakim dalam keterangan pers yang diterima astakom.com, Rabu (3/9).
Abdul menjelaskan, kebijakan yang memberikan porsi pembangunan dan pengelolaan pembangkitan listrik sekitar 73 persen dari total penambahan 69,5 GW kepada Independent Power Producer (IPP) selama 10 tahun, bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 39/PUU-XXI/2023.
“Tenaga Listrik telah secara konsisten dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi Negara Republik Indonesia termasuk kedalam cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dan oleh karena itu harus dikuasai oleh Negara,” terangnya.
Sejalan dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto tentang kemandirian dan kedaulatan energi, Abdul menegaskan bahwa penyediaan tenaga listrik, mulai dari pembangkitan, transmisi, distribusi, hingga penjualan, harus tetap dikelola secara terintegrasi oleh negara demi kepentingan publik.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa kebijakan tersebut berpotensi memperbesar beban negara. Pasalnya, pembelian listrik dari IPP akan semakin meningkat, sementara subsidi dan kompensasi listrik pada tahun 2024 saja telah menembus lebih dari Rp177 triliun.
“Kepmen tersebut berpotensi menaikkan tarif listrik kepada masyarakat atau setidaknya berpotensi makin meningkatnya subsidi dan kompensasi dari APBN,” ujarnya.
GEKANAS menilai kebijakan yang diteken Menteri ESDM Bahlil juga melanggar empat Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), yakni Asas Kepastian Hukum, Asas Tidak Menyalahgunakan Kewenangan, Asas Kemanfaatan, dan Asas Kecermatan.
Gen Z Takeaway
GEKANAS lagi serius nih, mereka ngegugat Menteri ESDM Bahlil ke PTUN gara-gara aturan baru soal listrik dianggap nyerempet konstitusi. Intinya, kebijakan itu kasih porsi gede ke swasta (IPP) buat bangun listrik, padahal MK udah tegas bilang listrik itu harus dikuasai negara.
Kalau lanjut, risiko subsidi dan kompensasi yang bersumber dari dana APBN bisa bengkak, dan tarif listrik di masyarakat bisa naik.