Kamis, 4 Sep 2025
Kamis, 4 September 2025

2 Anggota Brimob Terancam Dipecat Usai Lindas Ojol Pakai Rantis

astakom.com, Jakarta – Sebanyak dua dari tujuh anggota Brimob terancam diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dalam kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan yang tertabrak mobil rantis saat aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Kamis (28/8).

Karo Wabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan secara menyeluruh dengan memeriksa saksi, menganalisa rekaman video dan foto yang beredar di media sosial, hingga menelaah visum et repertum serta dokumen-dokumen pengamanan.

Hasilnya, dua dari tujuh anggota yang diperiksa dipastikan melakukan pelanggaran berat. Sementara lima anggota Brimob lainnya terbukti melakukan pelanggaran sedang.

“Dari pendalaman pemeriksaan tersebut, kemudian analisa, kita dapat dikategorikan ada dua kategori. Yang pertama adalah kategori pelanggaran berat,” tutur Agus dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip astakom.com, Senin (1/9).

Kedua anggota yang diduga melakukan pelanggaran berat yakni Kompol Cosmas K Gae, selaku Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri yang duduk di sebelah kiri pengemudi, serta Bripka R, Basad Brimob Polda Metro Jaya sekaligus driver rantis Barracuda 17713-VII.

Agus menambahkan, bahwa pihaknya akan melakukan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhhadap ketujuh anggota Brimob tersebut pada pekan ini. Sidang etik untuk Kompol K dijadwalkan berlangsung pada Rabu (3/9). Sementara Bripka R akan menjalani sidang sehari setelahnya, yakni Kamis (4/9).

“Sedangkan kategori sedang nanti setelah Rabu dan Kamis dan proses sedang berjalan,” tandasnya.

Adapun untuk lima anggota lainnya yakni Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, Baraka Yohanes David, yang dikategorikan melakukan pelanggaran sedang tidak terancam PTDH, melainkan diganjar sanksi, seperti mutasi ataupun demosi.

“Nanti keputusan sanksi itu ada di Komisi Kode Etik Profesi Polri, macamnya adalah sanksinya patsus atau mutasi atau demosi atau penundaan pangkat dan penundaan pendidikan, dan itu semua nanti akan berdasarkan fakta-fakta di sidang kode etik profesi Polri,” jelas Agus.

Gen Z Takeaway

Singkatnya gini: tragedi ojol kena rantis bikin Polri turun tangan, hasilnya dua anggota Brimob terancam dipecat nggak hormat, lima lainnya siap kena sanksi lebih ringan. Semua mata sekarang ke sidang etik minggu ini—bakal jadi pembuktian serius apa Polri bener-bener transparan atau cuma formalitas.

Feed Update

Rahayu Saraswati Gerindra : Desa Wisata Jangan Cuma Estetik, tapi Juga Bebas Sampah & Aman!

astakom.com, Jakarta — Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati, menegaskan kalau desa wisata itu nggak cukup hanya indah di foto, tapi juga...

Anak Buah Prabowo Terima Perwakilan Aksi : DPR Siap Kawal Aspirasi Mahasiswa

astakom.com, Jakarta — DPR RI kembali menunjukkan komitmennya untuk mendengar suara rakyat. Rabu (3/9), massa aksi dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) diterima langsung...

Polda Metro Ungkap Akun-Akun Medsos Hasut Aksi Anarkis

astakom.com, Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkapkan akun-akun media sosial diduga melakukan hasutan aksi anarkis. Hal tersebut merupakan  hasil penyelidikan terkait kericuhan yang terjadi...

IPW: Sampaikan Aspirasi dengan Damai dan Tertib Hukum

astakom.com, Jakarta - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mengapresiasi langkah Polri dan TNI yang mengambil tindakan tegas untuk menjaga situasi keamanan...

Terkini

Viral

Videos