Kamis, 4 Sep 2025
Kamis, 4 September 2025

Ditemukan Unsur Pidana, Nasib 7 Anggota Brimob Tabrak dan Lindas Ojol Ditentukan Besok

astakom.com, Jakarta – Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menggelar perkara kasus pelanggaran hukum tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya pada Selasa besok (2/9).

Gelar perkara ini dilakukan setelah ditemukan unsur pidana dari perbuatan ketujuh anggota tersebut dalam insiden penabrakan yang menewaskan pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan.

“Gelar ini karena hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana, sehingga kita laksanakan gelar semua nanti, keputusan ada di gelar hari Selasa,” kata Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (1/9).

Agus mengatakan, gelar perkara dilakukan berdasarkan fakta-fakta hasil pemeriksaan. Pemeriksaan itu dilakukan terhadap ketujuh anggota Brimob hingga saksi, salah satunya ayah dari korban Affan, Zulkifli.

Kendari demikian, Agus tidak menyebut waktu dan tempat gelar perkara. Namun ia memastikan, gelar perkara akan melibatkan pihak eksternal, seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) hingga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

“Pihak internal di dalamnya adalah Itwasum, Bareskrim, SDM, Divkum, Bidpropam Brimob Polri dan Div Propam Polri,” ungkap jenderal polisi bintang satu itu.

Adapun ketujuh anggota Brimob yang diproses hukum dalam perkara ini ialah Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, Baraka Yohanes David, Bripka Rohmat, dan Kompol Cosmas K Gae.

Mereka melindas korban menggunakan rantis Barracuda, berusaha memecah konsentrasi massa aksi di DPR/MPR RI, Jakarta yang berujung rusuh, pada Kamis malam (28/8).

Kala itu, mobil Barracuda sempat berhenti sejenak, lalu melaju lagi sambil melindas Affan yang sudah tergeletak di jalan. Insiden ini membuat massa dan warga mendatangi Mako Brimob Kwitang, Jakarta Pusat (Jakpus).

Massa yang mengamuk membakar pos polisi (pospol) di kolong flyover Senen.

Gen Z Takeaway

Divpropam Polri resmi temukan unsur pidana dari tujuh oknum Brimob yang terlibat penabrakan yang berujung tewasnya pengemudi ojol, Affan Kurniawan.

Besok (2/9), mereka bakal digelar perkaranya bareng Kompolnas dan Komnas HAM, biar transparan. Publik jelas lagi nunggu: apakah aparat yang bikin chaos bakal beneran dihukum setegas-tegasnya?

Feed Update

Rahayu Saraswati Gerindra : Desa Wisata Jangan Cuma Estetik, tapi Juga Bebas Sampah & Aman!

astakom.com, Jakarta — Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati, menegaskan kalau desa wisata itu nggak cukup hanya indah di foto, tapi juga...

Anak Buah Prabowo Terima Perwakilan Aksi : DPR Siap Kawal Aspirasi Mahasiswa

astakom.com, Jakarta — DPR RI kembali menunjukkan komitmennya untuk mendengar suara rakyat. Rabu (3/9), massa aksi dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) diterima langsung...

Polda Metro Ungkap Akun-Akun Medsos Hasut Aksi Anarkis

astakom.com, Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkapkan akun-akun media sosial diduga melakukan hasutan aksi anarkis. Hal tersebut merupakan  hasil penyelidikan terkait kericuhan yang terjadi...

IPW: Sampaikan Aspirasi dengan Damai dan Tertib Hukum

astakom.com, Jakarta - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mengapresiasi langkah Polri dan TNI yang mengambil tindakan tegas untuk menjaga situasi keamanan...

Terkini

Viral

Videos