Kamis, 4 Sep 2025
Kamis, 4 September 2025

KPK Panggil Yaqut Lagi di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

astakom.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas untuk diperiksa terkait dugaan kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.

“Benar, hari ini KPK melakukan penjadwalan pemeriksaan saksi saudara YCQ dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, dikutip astakom.com, Senin (1/9).

Yaqut dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Budi optimistis mantan Menag tersebut akan menghadiri pemanggilan penyidik.

“Kami meyakini saksi akan hadir dan memberikan keterangan dalam pemeriksaan tersebut,” ujarnya.

Budi menegaskan, keterangan Yaqut diyakini penting untuk memperjelas konstruksi perkara yang tengah diusut. “Penyidik menilai, keterangan dari Yaqut akan sangat membantu proses penyidikan dan membuat perkara ini semakin terang,” imbuhnya.

Kasus Naik ke Tahap Penyidikan

Sebelumnya, Yaqut juga sudah pernah diperiksa oleh KPK saat kasus dugaan korupsi kuota haji ini masih dalam tahap penyelidikan pada Kamis (7/8) lalu.

Tak lama setelah pemeriksaan tersebut, KPK mengumumkan bahwa kasus ini naik ke tahap penyidikan dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan (Sprindik) umum.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan kasus ini bermula dari tambahan kuota haji yang diterima Indonesia pada 2023.

Tambahan tersebut merupakan hasil pertemuan antara Presiden ke-7 RI, Joko Widodo dengan Pemerintah Arab Saudi, di mana Indonesia mendapat tambahan 20.000 kuota haji.

Dugaan Penyimpangan Kuota

Sesuai aturan dalam Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, tambahan kuota tersebut seharusnya dibagikan 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus.

Namun, Yaqut melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 justru menetapkan pembagian berbeda. Dari total 20.000 kuota tambahan, sebanyak 10.000 dialokasikan untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, atau dengan porsi 50 persen masing-masing.

Gen Z Takeaway

Penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji lanjut lagi nih guys! Mantan Menag Yaqut dipanggil KPK buat dimintai keterangan soal pembagian tambahan 20 ribu kuota haji 2023 yang diduga nggak sesuai aturan.

KPK yakin keterangannya bisa bikin kasus ini makin terang-benderang—jadi tinggal tunggu aja, apakah bakal ada nama besar yang keungkap di balik drama kuota haji ini?

Feed Update

Kompol K Dipecat dari Polri, Dinilai Tak Profesional Tangani Aksi

astakom.com, Jakarta – Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEPP) terhadap Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri telah selesai. Kompol Cosmas Kaju...

Abaikan Putusan MK, GEKANAS Gugat Menteri Bahlil ke PTUN

astakom.com, Jakarta – Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS) resmi melayangkan gugatan terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia ke Pengadilan Tata Usaha...

DPR Pastikan Reformasi DPR Akan Dilakukan, Dipimpin Langsung Puan

astakom.com, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa pimpinan DPR telah sepakat melakukan reformasi menyeluruh di tubuh parlemen, yang akan...

DPR Akan Bahas 17+8 Tuntutan Rakyat, Dasco Sebut Tunjangan Rumah Anggota Sudah Disetop Mulai 30 Agustus 2025

astakom.com, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kekeliruan dan kekurangan DPR dalam menjalankan tugas dan...

Terkini

Viral

Videos