astakom.com, Jakarta – Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Irjen Pol Abdul Karim mengungkapkan detail posisi tujuh anggota Brimob yang berada di dalam kendaraan taktis (rantis) saat insiden tewasnya driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21).
Menurut Karim, hasil identifikasi sementara menunjukkan ada dua anggota Brimob yang duduk di bagian depan rantis, termasuk sopir, sementara lima lainnya berada di belakang.
“Hasil identifikasi sementara yang sudah kita dapatkan, yaitu ditemukan dua orang yang duduk di depan termasuk pengemudi kendaraan tersebut, lima orang lainnya dalam posisi di belakang,” ujar Karim dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip astakom.com, Jumat (29/8).
Karim membeberkan bahwa posisi duduk di depan ditempati oleh Bripka R sebagai pengemudi, dan Kompol C yang berada di sampingnya. Adapun lima anggota lainnya duduk di belakang, yakni Aipda R, Briptu D, Bripda M, Baraka J, dan Baraka Y.
“Adapun pengemudi yang mengemudi kendaraan tersebut yaitu Bripka R, sedangkan yang duduk di sebelah pengemudi yaitu Kompol C, sedangkan yang duduk di belakang adalah lima orang, yaitu Aipda R, Briptu D, Bripda M, Baraka J, dan Baraka Y,” jelas Karim.
Lebih lanjut, Karim menegaskan tujuh anggota Brimob tersebut telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian. Mereka kini telah diperiksa oleh Divpropam Polri. “Tujuh orang terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian,” ucapnya.
Rantis Brimob Lindas Ojol
Kericuhan pecah setelah demo sejumlah elemen masyarakat di depan Gedung DPR/MPR pada Kamis malam (28/8). Insiden terjadi sekitar pukul 19.40 WIB di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat.
Dalam rekaman video yang diterima astakom.com, terlihat kendaraan taktis (rantis) Brimob Polri berusaha memecah konsentrasi massa. Namun, seorang pengemudi ojol justru terlindas ketika mencoba menghindar.
Tragisnya, mobil tetap melaju meski korban sudah terkapar. Massa yang berada di lokasi spontan bereaksi dengan mengejar dan memukuli kendaraan taktis tersebut, sebelum akhirnya situasi berhasil dikendalikan aparat.
Gen Z Takeaway
Guys, update terbaru nih: kasus ojol yang tewas kena rantis Brimob makin kebuka. Ternyata sopirnya Bripka R, sebelahnya ada Kompol C, plus 5 anggota lain di belakang. Total 7 orang, dan semuanya udah ketahuan melanggar kode etik. Hasilnya? Mereka langsung kena sanksi patsus alias penempatan khusus.