Jumat, 29 Agu 2025
Jumat, 29 Agustus 2025

Mensesneg: Satgas PHK dan Dewan Kesejahteraan Buruh Sudah Dapat Restu Presiden

astakom.com, Jakarta – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi memastikan bahwa pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) serta Dewan Kesejahteraan Buruh telah mendapatkan persetujuan Presiden Prabowo Subianto.

“Berkenaan dengan masalah Satgas PHK dan Dewan Kesejahteraan Buruh. Beberapa waktu yang lalu sudah disetujui dan ditandatangani oleh Bapak Presiden,” ujar Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, dikutip astakom.com, Kamis (28/8).

Ia menyampaikan, pemerintah pada dasarnya serius untuk menindaklanjuti pembentukan Satgas PHK dan Dewan Kesejahteraan Buruh, yang menjadi aspirasi dari kaum buruh.

Langkah berikutnya, lanjut Prasetyo, adalah memperkuat sinergi dengan kementerian dan pemangku kepentingan terkait, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan, serikat buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serta Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).

“Untuk selanjutnya nanti akan kita tindak lanjuti dengan kita akan berkumpul lagi bersama-sama dengan Kementerian Tenaga Kerja kemudian bersama dengan teman-teman Serikat Buruh termasuk disitu kita juga melibatkan teman-teman Apindo, Kadin, dan seterusnya supaya Satgas dan Dewan Kesejahteraan Buruh ini bisa segera bisa bekerja sebagaimana yang kita sudah sepakati di dalam diskusi-diskusi kita,” jelasnya.

Terkait aksi penyampaian aspirasi yang dilakukan buruh pada hari ini, Mensesneg menilai hal tersebut adalah hal wajar dalam iklim demokrasi. Ia justru berharap dengan terbentuknya Dewan Kesejahteraan Buruh dan Satgas PHK, komunikasi antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha bisa berlangsung lebih intens.

“Tetapi berkenaan dengan masalah hari ini teman-teman buruh menyampaikan aspirasi saya kira itu sesuatu hal yang lain ya yang itu juga tidak ada masalah sebagai sebuah penyampaian aspirasi yang nanti justru kita berharap dengan sekarang terbentuk Dewan Kesejahteraan Buruh dan Satgas PHK itu akan bisa komunikasi jauh lebih intens,” tegas Prasetyo.

Pemerintah menargetkan kehadiran Satgas PHK dan Dewan Kesejahteraan Buruh dapat menjadi forum efektif dalam menangani persoalan ketenagakerjaan, terutama dalam menjaga hubungan industrial yang adil serta meningkatkan kesejahteraan buruh di Indonesia.

“Kita berharap dengan sekarang terbentuk Dewan Kesejahteraan Buruh dan Satgas PHK itu akan bisa komunikasi jauh lebih intens,” pungkasnya.

Gen Z Takeaway

Singkatnya nih, pemerintah gercep bikin Satgas PHK sama Dewan Kesejahteraan Buruh, yang udah dapat restu juga sama Presiden Prabowo. Tujuannya biar urusan PHK dan hak buruh bisa ditangani bareng-bareng.

Soal demo buruh? Pemerintah chill aja, karena itu hak demokrasi. Harapannya sih, dengan ada Satgas PHK dan Dewan Kesejahteraan Buruh ini, obrolan antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha jadi lebih nyambung dan nggak sekadar adu suara doang.

Feed Update

Mensesneg Harap Satgas PHK dan Dewan Kesejahteraan Buruh Jadi Penyambung Lidah

astakom.com, Jakarta – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi berharap pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) dan Dewan Kesejahteraan Buruh dapat menjadi...

Punya 11 Juta Saham BBCA, Timothy Ronald Dijuluki Warren Buffett Indonesia

astakom.com, Jakarta – Nama Timothy Ronald semakin mencuri perhatian di dunia keuangan Indonesia. Pada usianya yang baru menginjak 24 tahun, Timothy sudah tercatat memiliki...

IHSG Berpeluang Lanjutkan Tren Penguatan, Yuk Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

astakom.com, Jakarta – Tren penguatan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), masih berpeluang untuk berlanjut pada perdagangan hari ini, Kamis...

Bappenas Gandeng KADIN, PFI, dan IGCN Perkuat Kolaborasi RAN SDGs 2025–2030

astakom.com, Jakarta – Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas bersama Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, Perhimpunan Filantropi Indonesia (PFI), dan Indonesia Global Compact Network...

Terkini

Viral

Videos

00:02:09

Menlu Sugiono Melepas Bantuan Gempa Myanmar

00:03:02
00:03:10