astakom.com, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menilai keberadaan kegiatan ekonomi yang tidak tercatat atau shadow economy menjadi salah satu faktor utama yang memengaruhi rendahnya kinerja tax ratio atau rasio pajak di Indonesia.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal menjelaskan bahwa besaran tax ratio akan berbanding terbalik dengan aktivitas shadow economy. Semakin tinggi kegiatan ekonomi informal yang tidak tercatat, semakin rendah pula rasio pajak suatu negara.
“Dilihat dari economic structure, besaran shadow economy tentu menentukan juga. Ketergantungan sebuah negara pada sektor-sektor yang sifatnya informal itu juga berbanding terbalik dengan besaran tax ratio,” kata Yon, dilansir astakom.com dari DDTC, Rabu (27/8).
Empat Faktor Penentu Tax Ratio
Yon mencatat setidaknya ada empat faktor utama yang menentukan besaran tax ratio di Indonesia. Pertama yakni pembangunan ekonomi.
Menurutnya, capaian tax ratio turut dipengaruhi oleh indikator pembangunan seperti pendapatan per kapita, jumlah populasi, tingkat edukasi, urbanisasi, literasi, ketimpangan, hingga angka harapan hidup.
Kedua, struktur ekonomi. Sektor usaha di suatu negara menunjukkan kontribusinya terhadap perekonomian nasional. Dalam hal ini, shadow economy yang tidak tercatat membuat kontribusi terhadap penerimaan negara maupun pertumbuhan ekonomi tidak bisa dihitung secara resmi.
Ketiga, tata kelola negara. Yon menegaskan aspek reformasi kebijakan, pemberantasan korupsi, pemerintahan yang efektif, ketertiban hukum, serta kebebasan sipil juga berpengaruh terhadap rasio pajak.
Keempat, tax gap atau selisih antara penerimaan pajak yang diperoleh dengan penerimaan pajak yang seharusnya bisa diraih. Menurutnya, tax gap ini terjadi karena dua hal, yakni policy gap dan compliance/administration gap.
“Untuk melihat apa saja yang menentukan sebuah tax ratio itu kecil atau enggak, juga sebenarnya merupakan sesuatu kombinasi yang kompleks, tidak sederhana,” ujar Yon.
Proyeksi Tax Ratio Indonesia
Kemenkeu mencatat tax ratio Indonesia pada 2024 hanya mencapai 10,08 persen. Pada tahun ini, angka tersebut bahkan diperkirakan turun tipis menjadi 10,03 persen.
Meski begitu, pemerintah bersama DPR tetap optimis, dengan menargetkan tax ratio Indonesia pada 2026 bisa meningkat di kisaran 11,52 persen hingga 15,01 persen.
Gen Z Takeaway
Jadi gini guys, rendahnya tax ratio RI tuh bukan semata orang ogah bayar pajak, tapi banyak duit muter di ekonomi “bawah radar” alias shadow economy.
Selama yang kayak gini masih gede, ya pajak susah naik. PR-nya? Pemerintah kudu rapihin aturan, naikin literasi, dan nutup celah biar target pajak 2026 nggak cuma jadi wacana.