astakom.com, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad angkat bicara terkait aksi demo tolak tunjangan rumah anggota DPR yang digelar di depan Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (25/8) kemarin.
Menurut Dasco, aksi unjuk rasa yang disampaikan publik untuk menyampaikan aspirasi dijamin dalam aturan perundang-undangan, termasuk aksi demo menolak tunjangan rumah anggota DPR yang berlangsung kemarin.
“Ya kalau demo kan saya sudah sampaikan berulang kali bahwa aspirasi itu kan dijamin oleh undang-undang untuk berserikat, berkumpul, menyatakan pendapat,” kata Dasco dalam keterangannya, dikutip astakom.com, Selasa (26/8).
Namun ia menekankan, bahwa dalam Undang-Undang (UU) pun sudah diatur tentang bagaimana cara untuk menyampaikan aspirasi. Hal ini disampaikan Dasco menyusul aksi demo di DPR pada Senin kemarin, yang berujung ricuh.
Klarifikasi Tunjangan Rumah
Adapun terkait polemik tunjangan rumah anggota DPR RI, Dasco telah menyampaikan klarifikasi, bahwasanya tunjangan senilai Rp50 juta per bulan itu hanya diberikan selama setahun, mulai Oktober 2024 hingga Oktober 2025.
Dasco pun mengakui penjelasan yang sebelumnya disampaikan ke publik tentang tunjangan ini memang belum lengkap, sehingga menimbulkan salah persepsi di masyarakat.
“Mungkin memang penjelasannya kemarin kurang lengkap, kurang detail, sehingga mungkin menimbulkan polemik di masyarakat luas,” ungkapnya.
Namun Ia menegaskan, bahwa tunjangan rumah itu tunjangan tersebut diperuntukkan untuk membayar kontrakan rumah para anggota DPR selama satu periode jabatan, atau selama 5 tahun, mengingat para anggota DPR pada periode ini tak lagi mendapat fasilitas rumah dinas.
Dasco menjelaskan, mekanisme pencairan tunjangan rumah dengan cara diangsur ini dilakukan lantaran anggaran yang terbatas.
“Jadi memang karena anggarannya tidak cukup untuk diberikan seluruhnya, sehingga diangsur selama 5 tahun. Itu juga untuk kepentingan kontrak rumah anggota DPR selama 5 tahun,” ujarnya.
Dasco memastikan, tunjangan rumah senilai Rp50 juta per bulan tak akan ada lagi dalam daftar penghasilan anggota DPR mulai November 2025.
“Jadi nanti kalau teman-teman melihat daftar tunjangan di bulan November 2025, itu yang Rp50 juta sudah tidak ada lagi,” pungkasnya.
Gen Z Takeaway
Singkatnya gini, demo nolak tunjangan rumah DPR yang kemarin ricuh itu sebenarnya bagian dari hak warga buat nyuarain pendapat, dan Dasco bilang hal itu dijamin undang-undang.
Tapi soal Rp50 juta per bulan yang bikin heboh, ternyata bukan jatah rutin 5 tahun, melainkan cuma setahun dari Oktober 2024–Oktober 2025 buat bayar kontrakan selama masa jabatan. Jadi mulai November 2025, udah nggak ada lagi tuh tunjangan di slip gaji anggota DPR.