astakom.com, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yasierli menegaskan tidak adanya toleransi praktik-praktik koruptif di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto.
Pernyataan ini disampaikan Menaker, menyusul adanya dugaan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sejalan dengan arahan Presiden, bahwa tidak ada toleransi atas perilaku koruptif,” ujar Menaker Yassierli dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, dikutip astakom.com, Kamis (21/8).
Menurut Menaker, dugaan OTT atas kasus dugaan pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang menimpa Wamenaker Noel ini menjadi pukulan keras bagi Kemnaker, di tengah upaya pembenahan sistem layanan.
“Bagi saya dan keluarga besar Kementerian Ketenagakerjaan, ini adalah pukulan yang berat. Terlebih sejak saya dilantik menjadi Menteri Ketenagakerjaan, atau dalam 10 bulan terakhir, saya sedang melakukan banyak pembenahan dan penataan, khususnya terkait dengan integritas, profesionalisme, dan perbaikan pelayanan,” ujar Yasierli.
Yassierli kemudian menjelaskan, bahwa Menaker Yassierli telah meminta seluruh pejabat dan jajaran di Kemenaker untuk menandatangani pakta integritas, yang menyatakan kesiapan mereka untuk dicopot jika terbukti melakukan perilaku-perilaku tidak terpuji, termasuk korupsi.
Sertifikasi K3 Jadi Perhatian
Adapun kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3, Yasierli mengaku memberikan perhatian khusus pada sektor tersebut, mengingat kasus kecelakaan kerja di Indonesia terbilang masih cukup tinggi.
Untuk itu dalam rangka pembenahan layanan, Menaker Yassierli menyatakan bahwa pihaknya di Kemnaker telah melakukan penandatanganan pakta integritas terkait komitmen untuk menghindari perilaku koruptif dalam penerbitan sertifikasi K3 dengan perusahaan jasa K3 (PJK3) selaku mitra pemerintah.
“Kami sudah melaksanakan pakta integritas bahkan dengan perusahaan jasa K3 atau PJ K3, dengan total hampir seribu perusahaan jasa K3 di Indonesia, dan ini baru selesai sebenarnya untuk membuat komitmen, supaya tidak ada praktik suap, pemerasan, dan atau gratifikasi,” ungkapnya.
“Kami juga meminta masyarakat untuk aktif melaporkan apabila masih ada praktik tersebut,” imbuhnya.
Selain pakta integritas, Menaker telah melakukan rotasi pegawai yang sudah menjabat lebih dari empat tahun di posisinya. Menaker juga mengaku telah melakukan revisi terhadap berbagai regulasi yang mengatur perihal K3 di perusahaan, demi keselamatan dan kesehatan para tenaga kerja.
Hormati Proses Hukum
Terkait dugaan korupsi yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yasierli meminta semua pihak menunggu proses penyelidikan. “Tunggu nanti, saya yakin KPK akan menyampaikan press conference-nya. Kita harus hormati proses itu,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemerintah tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga bukti kuat disampaikan lembaga berwenang, yang dalam hal ini adalah lembaga antirasuah.
“Tentu semua harus ada berbasis bukti. Dan saya jamin kalau ada bukti, dan kemudian itu benar, tidak ada toleransi. Tapi sekarang tentu kita peraduga tidak bersalah dulu,” pungkasnya.
KPK OTT Wamenaker Noel
Diberitakan astakom.com sebelumnya, KPK diduga menangkap Wamenaker, Immanuel Ebenezer alias Noel dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) pada 20-21 Agustus 2025.
Wamenaker Noel diduga terlibat dalam kasus dugaan pemerasan terhadap perusahaan dalam pengurusan sertifikat K3. “Pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3,” ujar Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, dikutip astakom.com dari berbagai sumber, Kamis (21/8).
Sejauh ini, KPK belum memberikan pernyataan resmi atas kasus dugaan pemerasan yang diduga menyeret Wamenaker Noel. KPK memiliki tenggat waktu 1×24 jam sejak OTT dilakukan untuk menentukan status hukum terhadap Noel.