astakom.com, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yasierli menegaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menghormati penuh proses hukum yang tengah berjalan terkait dugaan kasus pemerasan yang menyeret Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Emmanuel Ebenezer alias Noel.
Ia menyebut, seluruh pihak harus menunggu perkembangan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wamenaker Noel pada Rabu (20/8) kemarin malam.
“Tunggu nanti, saya yakin KPK akan menyampaikan press conference-nya. Sehingga dari situ nanti kita lihat. Dan tadi saya sampaikan, kita tunggu dan ini harus kita hormati proses itu,” ujar Menaker Yassierli dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, dikutip astakom.com, Kamis (21/8).
“Ya kita lihat aja nanti. Artinya berarti masih ada proses penggalian informasi dan seterusnya barang bukti, tentu sekali lagi kita hormati,” sambungnya.
Menurutnya, kasus yang menyeret Noel menjadi pukulan berat bagi dirinya dan keluarga besar Kemnaker. Terlebih, sejak 10 bulan terakhir menjabat, ia tengah fokus melakukan berbagai pembenahan di internal kementerian, terutama dalam hal integritas, profesionalisme, dan pelayanan publik.
Komitmen Integritas di Kemnaker
Sejalan dengan arahan Presiden, Yasierli menegaskan tidak ada toleransi terhadap perilaku koruptif. Ia menyebut telah mewajibkan seluruh pejabat dan jajaran Kemnaker menandatangani pakta integritas, termasuk siap dicopot apabila terbukti melakukan korupsi.
“Untuk sertifikasi K3, kami bahkan sudah melaksanakan pakta integritas dengan hampir seribu perusahaan jasa K3 di Indonesia. Tujuannya agar tidak ada praktik suap, pemerasan, ataupun gratifikasi. Kami juga mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan bila menemukan indikasi praktik tersebut,” jelasnya.
Selain itu, Yasierli mengungkap telah melakukan rotasi pegawai yang lebih dari empat tahun menjabat pada satu posisi, memperbaiki proses layanan agar transparan dan akuntabel, hingga merevisi sejumlah regulasi terkait pelayanan K3.
Tak Ada Toleransi untuk Koruptor
Yasierli menekankan, peristiwa hukum yang melibatkan Wamenaker Noel harus menjadi pembelajaran bersama. Ia berharap ke depan tidak ada lagi insan di lingkungan Kemnaker yang terlibat praktik korupsi atau penyimpangan dalam bentuk apa pun.
“Tentu semua harus berbasis bukti. Dan saya jamin kalau ada bukti, kemudian itu benar, tidak ada toleransi. Tapi sekarang tentu kita peraduga tidak bersalah dulu,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan serta perbaikan layanan di sektor ketenagakerjaan, khususnya terkait K3, yang dinilainya masih membutuhkan percepatan untuk menekan angka kecelakaan kerja.
KPK OTT Wamenaker Noel
Diberitakan astakom.com sebelumnya, KPK diduga menangkap Wamenaker, Immanuel Ebenezer alias Noel dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) pada 20-21 Agustus 2025.
Wamenaker Noel diduga terlibat dalam kasus dugaan pemerasan terhadap perusahaan dalam pengurusan sertifikat K3. “Pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3,” ujar Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, dikutip astakom.com dari berbagai sumber, Kamis (21/8).
Sejauh ini, KPK belum memberikan pernyataan resmi atas kasus dugaan pemerasan yang diduga menyeret Wamenaker Noel. KPK memiliki tenggat waktu 1×24 jam sejak OTT dilakukan untuk menentukan status hukum terhadap Noel.