astakom.com, Jakarta – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendukung langkah pemerintah yang tengah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara.
Dukungan Kementerian PANRB tersebut untuk menjamin kepastian hukum dan hak bagi narapidana yang menjalani pidana lintas yurisdiksi negara.
Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto fokus pada pembentukan Satuan Tugas dalam RUU tersebut.
“Pada prinsipnya Kementerian PANRB memahami dalam pelaksanaan pemindahan narapidana antarnegara membutuhkan kolaborasi serta keterkaitan kewenangan antar kementerian dan lembaga,” ujarnya, dalam keterangan resmi dikutip astakom.com, Rabu (20/8).
Purwadi menjelaskan, aturan mengenai Satuan Tugas itu sebaiknya tidak diatur secara kaku, melainkan diatur dalam peraturan turunannya. Hal tersebut agar memberikan fleksibilitas bagi Presiden dalam melakukan penguatan peran Satuan Tugas.
Pada dasarnya, mekanisme atau proses pemindahan narapidana bersifat dinamis yang sewaktu-waktu dapat berubah sesuai dengan dinamika perkembangan. Terlebih hal ini menyesuaikan dengan prinsip hukum yang berlaku di setiap negara.
Oleh karena itu, Kementerian PANRB memberikan saran agar pencantuman norma dalam mekanisme pemindahan narapidana antarnegara tidak diatur secara teknis dan spesifik, khususnya berkaitan dengan peran dan kewenangan masing-masing kementerian/lembaga.
“Sehingga memudahkan penyesuaian mekanisme atau proses pemindahan narapidana apabila terdapat perkembangan di masa yang akan datang,” ungkap Purwadi.
Menurutnya, pengaturan lebih rinci menegani mekanisme pemindahan narapidana antarnegara bisa dituangkan dalam aturan turunannya, misalnya dengan menyusun Peraturan Pemerintah (PP).
Purwadi menegaskan, penyusunan RUU ini adalah salah satu bentuk program prioritas Presiden Prabowo Subianto, yakni dalam reformasi hukum.
“Kementerian PANRB menyampaikan apresiasi atas kerja koordinatif dalam penyusunan RUU ini dalam rangka menjamin kepastian hukum,” pungkas Purwadi.