astakom.com, Jakarta – Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) memastikan aturan terkait tantiem untuk direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah resmi dijalankan.
Ketentuan tersebut berlaku sejak diterbitkannya Surat Edaran (SE) Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 pada 30 Juli lalu. Kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya menegaskan telah menghapus praktik tantiem untuk komisaris BUMN.
“Sudah dilaksanakan langsung. Sudah dikeluarin aturannya (tantiem BUMN), ya harus dijalankan,” terang CEO BPI Danantara, Rosan Roeslani kepada wartawan usai rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Jakarta, Selasa (19/8) dikutip astakom.com.
Penyesuaian Tantiem Direksi
Rosan menjelaskan, tantiem bagi jajaran direksi kini akan dihitung berdasarkan kinerja operasional dan pendapatan perusahaan. Ia juga memastikan tidak ada lagi manipulasi laporan keuangan dalam penentuan bonus tersebut.
“Tantiem untuk komisaris sudah kita hilangkan dan juga untuk direksi-komisaris perhitungan tantiemnya hanya didasarkan, hanya dari operasional atau pendapatan perusahaan tersebut. Jadi tidak ada lagi dari, yang Bapak Presiden sampaikan, istilahnya buku yang dipercantik, ada financial engineering yang tidak benar. Jadi semuanya itu sudah disesuaikan dengan aturannya,” jelas pria yang juga Menteri Investasi dan Hilirisasi tersebut.
Selain itu, Rosan menambahkan bahwa Danantara juga melakukan perampingan struktur komisaris di sejumlah BUMN, termasuk sektor perbankan. “Sudah mulai jalankan juga, di perbankan contoh dari 12-13, sudah 5, sudah 6,” pungkasnya.
Prabowo Soroti Tantiem Komisaris
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyoroti tingginya penghasilan komisaris BUMN, khususnya dari tantiem atau bonus tahunan. Menurutnya, pemberian bonus tersebut sering kali tidak sebanding dengan kontribusi yang diberikan.
“Masa ada komisaris yang rapat sebulan sekali, tantiem Rp 40 miliar setahun,” kata Prabowo saat menyampaikan Rancangan Undang-Undang APBN 2026 dan Nota Keuangan di DPR, Jakarta, Jumat (15/8).
Prabowo menegaskan, dirinya telah memerintahkan Danantara untuk menghentikan praktik pembayaran tantiem yang dinilai tidak masuk akal. Bahkan, ia menekankan direksi maupun komisaris yang keberatan dengan aturan baru ini dipersilakan untuk mengundurkan diri.
Hapus Tantiem Diapresiasi
Langkah tegas Presiden Prabowo turut diapresiasi pengamat kebijakan publik, Trubus Rahardiansah. Ia menilai arah kebijakan ekonomi dan tata kelola negara di bawah kepemimpinan Prabowo kini menunjukkan pola konsolidasi yang semakin matang.
“Keputusan ini menjadi langkah tegas yang jarang diambil di tingkat tertinggi kepemimpinan negara,” ujar Trubus dalam kolom opini di media nasional, dikutip astakom.com, Rabu (20/8).
Trubus juga menyoroti pernyataan Prabowo dalam Nota Keuangan RAPBN 2026 yang menyebut praktik tantiem sebagai “akal-akalan” yang merugikan negara.
Menurutnya, kebijakan ini bukan sekadar gebrakan, melainkan bagian dari penguatan disiplin fiskal dan pengembalian fungsi BUMN sebagai motor pembangunan ekonomi nasional.
“Dengan arah yang semakin konsolidatif, langkah-langkah ini menandai babak baru tata kelola ekonomi Indonesia,” pungkas Trubus.