astakom.com, Bandung – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan imbauan kepada seluruh bupati dan wali kota di wilayahnya untuk membebaskan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perorangan yang tercatat sebelum tahun 2024. Kebijakan ini rencananya berlaku untuk semua golongan masyarakat.
Menurut Dedi, langkah tersebut diambil dalam rangka menyambut peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia. “Surat edarannya akan segera terbit dalam waktu dekat,” ujar Dedi, Jumat (15/8/2025).
Pernyataan ini ia sampaikan usai menghadiri peresmian penerbangan Bandung–Yogyakarta yang dioperasikan maskapai Susi Air di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, beberapa waktu lalu. Ia menegaskan, meskipun berbentuk imbauan, pemerintah daerah di Jabar diharapkan dapat menjalankan kebijakan ini demi kepentingan masyarakat.
“Tujuan utamanya untuk meringankan beban warga sekaligus menumbuhkan kesadaran membayar pajak secara rutin,” kata Dedi. Ia juga menyebut langkah ini tidak jauh berbeda dengan program pembebasan tunggakan pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang pernah dilakukan.
Program pemutihan PKB di Jawa Barat sebelumnya berlangsung sejak 20 Maret 2025 hingga 30 September 2025. Antusiasme masyarakat terlihat tinggi, terutama setelah Libur Lebaran. Ribuan warga mengantre di Samsat untuk memanfaatkan kesempatan bebas denda pajak kendaraan.
Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat, hingga Mei 2025 tercatat sekitar 1,7 juta kendaraan mengikuti program tersebut. Melalui kebijakan ini, pemilik kendaraan cukup membayar pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan lama.
Pro Kontra
Kebijakan terbaru terkait PBB pun menuai beragam reaksi. Hasyim (30), warga Dago, Kota Bandung, menyambut baik rencana tersebut. Ia mengaku sering lupa membayar PBB dalam dua tahun terakhir dan merasa keringanan ini akan sangat membantu.
Namun, tanggapan berbeda datang dari Rini (37), warga Gedebage. Ia menilai kebijakan tersebut tidak adil bagi warga yang selalu tertib membayar pajak tepat waktu. “Yang tidak patuh mendapat keringanan, sedangkan yang patuh tidak mendapatkan apa-apa,” ujarnya.
Menurutnya, pola seperti ini sama dengan program pemutihan PKB sebelumnya, yang membuat warga taat pajak merasa kurang dihargai. Pemerintah diharapkan bisa menyiapkan bentuk insentif lain bagi masyarakat yang konsisten menjalankan kewajiban.
Dengan adanya pro dan kontra ini, pemerintah provinsi masih akan menunggu respon resmi dari pemerintah kabupaten dan kota di Jabar. Jika disetujui, kebijakan penghapusan tunggakan PBB bisa menjadi salah satu langkah besar dalam membangun tradisi pajak yang sehat sekaligus mendukung kesejahteraan masyarakat.
Ikuti perkembangan berita terkini ASTAKOM di GOOGLE NEWS