Sabtu, 16 Agu 2025
Sabtu, 16 Agustus 2025

Permendes 10 Tahun 2025, Pijakan Kades Setujui Pembiayaan Kopdes Merah Putih

astakom.com, Jakarta – Menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) telah menerbitkan Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025.

Peraturan tersebut mengatur mekanisme persetujuan dari kepala desa terhadap pembiayaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

Beleid yang ditandatangani langsung oleh Mendes PDT Yandri Susanto, pada 12 Agustus 2025 ini jadi pijakan hukum penting dalam pelaksanaan pendanaan koperasi di tingkat desa.

Permendes Nomor 10 tahun 2025 ini juga merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pinjaman dalam rangka pendanaan koperasi.

“Saat PMK terbit, kami langsung menyusun Permendes bersama Pak Wamen dan seluruh Eselon 1 dan jajaran,” kata Mendes Yandri, di Jakarta, Rabu (13/8).

Permendes ini telah melalui proses harmonisasi dengan melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Kementerian Sekretariat Negara.

“Hari ini kami umumkan bahwa peraturan Menteri Desa no. 10 tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih diundangkan dalam Berita Acara Negara Nomor 593 tanggal 12 Agustus 2025,” ujar Yandri, dalam keterangan tertulis dikutip astakom.com, Jumat (15/8).

Permendes ini, lanjut Yandri, memberikan kerangka hukum dan operasional bagi kepala desa untuk memberikan persetujuan atas pembiayaan Kopdes Merah Putih, khususnya yang berasal dari dana desa.

Seluruh proses persetujuan harus berdasarkan hasil musyawarah desa, menjamin prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Regulasi ini tidak hanya memberi kewenangan kepada kepala desa untuk menyetujui pembiayaan Kopdes Merah Putih, tetapi juga menetapkan tiga kewajiban penting.

Pertama, kepala desa wajib mengkaji proposal rencana bisnis Kopdes dan dapat melibatkan pihak lain sesuai kebutuhan.

Kedua, kepala desa berkewajiban mengoordinasikan Kopdes agar memenuhi kewajiban membayar angsuran pinjaman pokok, bunga, margin, atau sil pinjaman sesuai perjanjian.

Ketiga, kepala desa harus memberikan surat kuasa kepada KPA BUN untuk menyalurkan dana desa insentif atau transfer khusus ke rekening pembayaran pinjaman jika dana yang tersedia tidak mencukupi.

“Permendes 10/2025 juga mengatur skema manfaat langsung bagi desa dari keuntungan Kopdes Merah Putih. Kopdes diwajibkan memberikan imbal jasa kepada pemerintah desa sebesar sekurang-kurangnya 20 persen dari laba bersih usaha setiap tahun,” kata Yandri.

Imbal jasa tersebut dicatat sebagai pendapatan sah dalam APBDes dan harus disampaikan dalam rapat anggota tahunan. Dana ini dapat digunakan untuk mendukung pembangunan desa, mulai dari infrastruktur hingga pengembangan sumber daya manusia.

Dengan demikian, kehadiran Kopdes tidak hanya mendorong aktivitas ekonomi di desa, tapi juga menghadirkan manfaat riil yang kembali ke desa.

Regulasi ini juga menjelaskan ruang lingkup kegiatan usaha yang dapat dibiayai melalui koperasi desa. Kegiatan tersebut mencakup operasional kantor koperasi, pengadaan sembako, klinik desa, apotek, pergudangan, logistik, hingga layanan simpan pinjam.

Permendes ini diharapkan dapat memperjelas terkait mekanisme pembiayaan Kopdes Merah Putih, serta memperlancar realisasi Kopdes Merah Putih di seluruh pelosok Indonesia.

“Dengan begitu, kemandirian ekonomi desa dapat tumbuh dari bawah, berbasis gotong royong dan kepercayaan sosial,” tegasnya.

Turut hadir dalam keterangan pers ini Sekretaris Jenderal Taufik Madjid, Inspektur Jenderal Teguh, Pejabat Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kemendes PDT.

Rubrik Sama :

Kisah 76 Putra-Putri Terbaik Bangsa Dikukuhkan Jadi Paskibraka 2025

astakom.com, Jakarta – Langkah-langkah tegap terdengar beriringan di halaman Istana Negara. Sebanyak 76 pelajar terbaik dari 38 provinsi di Indonesia hari itu menyatu dalam...

Presiden Targetkan Kemiskinan Ekstrem Jadi 0 Persen, Mensos: DTSEN Kunci Bansos Tepat Sasaran

astakom.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengatakan, dalam 10 bulan terakhir, kabinet Merah Putih memerangi kemiskinan dengan pendekatan holistik dan menyeluruh. ”Kami ingin angka kemiskinan...

Prabowo: Talenta Digital Jadi Kunci Penguasaan AI

astakom.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya penguasaan sains dan teknologi, termasuk kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI) untuk membawa Indonesia menjadi negara...

DPR Apresiasi Pidato Presiden Prabowo Pastikan Keberpihakan Pada Rakyat

astakom.com, Jakarta – Anggota DPR RI Danang Wicaksana Sulistya mengapresiasi Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan DPR/MPR, Jumat (15/8). Menurutnya, pidato tersebut mencerminkan...

Terkini

Viral

Videos