Minggu, 5 Okt 2025
Minggu, 5 Oktober 2025

Permendes 10 Tahun 2025, Pijakan Kades Setujui Pembiayaan Kopdes Merah Putih

astakom.com, Jakarta – Menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) telah menerbitkan Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025.

Peraturan tersebut mengatur mekanisme persetujuan dari kepala desa terhadap pembiayaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

Beleid yang ditandatangani langsung oleh Mendes PDT Yandri Susanto, pada 12 Agustus 2025 ini jadi pijakan hukum penting dalam pelaksanaan pendanaan koperasi di tingkat desa.

Permendes Nomor 10 tahun 2025 ini juga merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pinjaman dalam rangka pendanaan koperasi.

“Saat PMK terbit, kami langsung menyusun Permendes bersama Pak Wamen dan seluruh Eselon 1 dan jajaran,” kata Mendes Yandri, di Jakarta, Rabu (13/8).

Permendes ini telah melalui proses harmonisasi dengan melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Kementerian Sekretariat Negara.

“Hari ini kami umumkan bahwa peraturan Menteri Desa no. 10 tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih diundangkan dalam Berita Acara Negara Nomor 593 tanggal 12 Agustus 2025,” ujar Yandri, dalam keterangan tertulis dikutip astakom.com, Jumat (15/8).

Permendes ini, lanjut Yandri, memberikan kerangka hukum dan operasional bagi kepala desa untuk memberikan persetujuan atas pembiayaan Kopdes Merah Putih, khususnya yang berasal dari Dana Desa.

Seluruh proses persetujuan harus berdasarkan hasil musyawarah desa, menjamin prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Regulasi ini tidak hanya memberi kewenangan kepada kepala desa untuk menyetujui pembiayaan Kopdes Merah Putih, tetapi juga menetapkan tiga kewajiban penting.

Pertama, kepala desa wajib mengkaji proposal rencana bisnis Kopdes dan dapat melibatkan pihak lain sesuai kebutuhan.

Kedua, kepala desa berkewajiban mengoordinasikan Kopdes agar memenuhi kewajiban membayar angsuran pinjaman pokok, bunga, margin, atau sil pinjaman sesuai perjanjian.

Ketiga, kepala desa harus memberikan surat kuasa kepada KPA BUN untuk menyalurkan dana desa insentif atau transfer khusus ke rekening pembayaran pinjaman jika dana yang tersedia tidak mencukupi.

“Permendes 10/2025 juga mengatur skema manfaat langsung bagi desa dari keuntungan Kopdes Merah Putih. Kopdes diwajibkan memberikan imbal jasa kepada pemerintah desa sebesar sekurang-kurangnya 20 persen dari laba bersih usaha setiap tahun,” kata Yandri.

Imbal jasa tersebut dicatat sebagai pendapatan sah dalam APBDes dan harus disampaikan dalam rapat anggota tahunan. Dana ini dapat digunakan untuk mendukung pembangunan desa, mulai dari infrastruktur hingga pengembangan sumber daya manusia.

Dengan demikian, kehadiran Kopdes tidak hanya mendorong aktivitas ekonomi di desa, tapi juga menghadirkan manfaat riil yang kembali ke desa.

Regulasi ini juga menjelaskan ruang lingkup kegiatan usaha yang dapat dibiayai melalui koperasi desa. Kegiatan tersebut mencakup operasional kantor koperasi, pengadaan sembako, klinik desa, apotek, pergudangan, logistik, hingga layanan simpan pinjam.

Permendes ini diharapkan dapat memperjelas terkait mekanisme pembiayaan Kopdes Merah Putih, serta memperlancar realisasi Kopdes Merah Putih di seluruh pelosok Indonesia.

“Dengan begitu, kemandirian ekonomi desa dapat tumbuh dari bawah, berbasis gotong royong dan kepercayaan sosial,” tegasnya.

Turut hadir dalam keterangan pers ini Sekretaris Jenderal Taufik Madjid, Inspektur Jenderal Teguh, Pejabat Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kemendes PDT.

Ikuti perkembangan berita terkini ASTAKOM di GOOGLE NEWS

Feed Update

Aksi Defile HUT ke-80 TNI: Derap Langkah Pasukan dan Gagahnya Alutsista Hipnotis Ribuan Penonton

astakom.com, Jakarta — Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Minggu (5/10), berlangsung megah dan penuh...

Mendadak Jokowi Datang Menghadap Presiden Prabowo Subianto di Kediaman

astakom.com, Jakarta- Di informasikan beberapa saat lalu, Presiden RI ke-7 Joko Widodo datang menyambangi kediaman Presiden Ri ke-8 Prabowo Subianto. Pertemuan 2 Presiden dimasa...

Dari Batik Ciprat Jadi Tas Premium, Karya Disabilitas Siap Masuk Pasar

astakom.com, Jakarta – Kementerian Sosial (Kemensos) berkomitmen membuka jalan agar karya penyandang disabilitas tak lagi hanya dipajang dalam acara seremonial, melainkan bisa dipasarkan secara...

Bagaimana Kehadiran Kementerian Haji bisa Mempercepat Keberangkatan GenZ ke Tanah Suci?

astakom.com, Jakarta- Sejak pertama kalinya Indonesia punya Kemeterian khusus Haji dan Umrah sejak Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Menteri- Wakil Menteri Haji dan Umroh...

Dana Hibah Jatim untuk Rakyat Jadi Bancakan, 21 Orang Resmi Berstatus Tersangka

astakom.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Jatim (Jawa Timur) tahun anggaran 2019–2022. Deputi...

Dukung Keberlanjutan Program MBG, Akademisi Ingatkan Penguatan Payung Hukum

astakom.com, Jakarta – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu terobosan besar pemerintah untuk melawan stunting dan meningkatkan kualitas SDM. Sehingga dalam jangka...

Viral