Astakom.com, Jakarta – Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadinpenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengungkap motif dibalik dugaan kekerasan yang menewaskan Prada Lucky Cepril Saputra Namo, pada Rabu (6/8).
Mengutip unggahan Facebook Page Tribun Medan, Senin (11/8), Wahyu menyebut peristiwa ini berawal dari kegiatan pembinaan prajurit.
”Motif, saya sudah sampaikan semuanya atas dasar pembinaan. Jadi pada kesempatan ini saya menyampaikan bahwa kegiatan ini terjadi semuanya pada dasarnya pelaksanaan pembinaan kepada prajurit,” kata wahyu dalam video unggahan tersebut dikutip astakom.com, Rabu (13/8).
Wahyu enggan menjelaskan lebih lanjut ihwal motif dari kasus tersebut. Kadispenad hanya kembali menuturkan kejadian itu didasari dari kegiatan pembinaan prajurit.
“Cukup saya jelaskan sampai di situ, karena tentu kita perlu mendalami beberapa hal yang nanti akan menjadi esensi pemeriksaan kepada tersangka,” jelasnya.
“Tapi bisa saya katakan bahwa kegiatan-kegiatan pembinaan prajurit itu yang mendasari suatu hal terjadi pada permasalahan ini,” sambungnya.
Lebih lanjut Wahyu menjelaskan, bahwa pembinaan tersebut dilakukan kepada beberapa personel, termasuk korban, dalam rentang waktu yang berbeda.
“Tim penyidik dari Polisi Militer Kodam Udayana perlu waktu untuk melaksanakan pemeriksaan, karena memang kejadian ini, proses pembinaan ini itu dilaksanakan pada beberapa rentang waktu dan dilaksanakan kepada beberapa personil oleh personil lainnya,” jelasnya.
20 Tersangka
Dalam keterangannya kepada media, Wahyu menyatakan bahwa Tim penyidik dari Pomdam IX Udayana menetapkan 20 personel tersangka.
Penetapan itu dilakukan setelah pemeriksaan terhadap saksi dan terduga pelaku.
”Total sekarang ada 20 orang personel prajurit yang ditetapkan sebagai tersangka. Untuk yang empat orang ditetapkan sebagai tersangka awal, itu sudah dipindahkan penahanannya di Denpom Kupang,” kata Wahyu.
”Empat orang tersangka dilakukan penahanan di Subdenpom IX/1-1 Ende, sebagai berikut: Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, Pratu ARR,” imbuhnya.
Sementara penahanan untuk 16 orang tersangka lainnya akan menyusul karena baru selesai diperiksa di Subdenpom IX/1-1.
Diduga ada perwira terlibat
Wahyu juga membenarkan adanya seorang perwira TNI yang diduga terlibat dalam kasus kematian Prada Lucky.
Perwira tersebut diduga dengan sengaja memberi kesempatan kepada bawahannya untuk melakukan kekerasan terhadap Prada Lucky.
Kepada perwira itu disiapkan Pasal 132 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer.
“Jadi Pasal 132. Itu artinya militer yang dengan sengaja mengijinkan seorang bawahan atau militer yang lainnya untuk melakukan tindak kekerasan, itu juga akan dikenai sanksi pidana,” kata Wahyu.
Meski begitu, Wahyu enggan membeberkan lebih lanjut soal identitas perwira yang diduga terlibat dalam kasus Prada Lucky ini.
Wahyu menambahkan, ketentuan hukum itu menjadi salah satu dari lima pasal yang disiapkan penyidik untuk menjerat para tersangka.
Penerapan pasal tersebut akan ditentukan setelah pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka selesai.
Atensi Presiden
Di tengah sorotan kasus kematian Prada Lucky, prajurit TNI yang diduga dianiaya seniornya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan kepada jajaran komando dan pimpinan satuan untuk membina prajurit TNI tanpa kekejaman.
Presiden juga mengingatkan agar prajurit diperlakukan sebagaimana anak kandung sendiri.
Arahan tersebut disampaikan Prabowo saat memimpin upacara gelar pasukan operasional dan kehormatan militer, di Lapangan Suparlan, Pusdiklatpassus Batujajar, Bandung, Jawa Barat, pada Minggu (10/8).
Prada Lucky Chepril Saputra Namo, prajurit TNI Angkatan Darat (AD) yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) Nagekeo meninggal dunia pada Rabu (6/8).
Ia meninggal dunia diduga akibat penganiayaan yang dilakukan oleh seniornya. Dalam kasus tersebut, sebanyak 20 prajurit TNI telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pihak TNI AD pun saat ini tengah mendalami peran dari para tersangka dalam kasus kematian Prada Lucky.