astakom.com, Jakarta – Penyanyi Teuku Adifitrian atau yang akrab disapa Tompi resmi keluar dari keanggotaan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Wahana Musik Indonesia (WAMI). Keputusan tersebut ia ambil sebagai bentuk kekecewaan terhadap kinerja LMK dalam pendistribusian royalti kepada para musisi.
Tompi mengungkapkan bahwa kekecewaan itu sudah dirasakannya sejak lama, bahkan saat berdiskusi dengan mendiang Glenn Fredly sebelum wafat pada 2020. Ia menilai jawaban pihak LMK terkait cara perhitungan dan pembagian royalti dari konser tidak pernah memuaskan dan cenderung tidak masuk akal.
“Dulu sama Glenn saya beberapa kali diskusi tentang LMK ngutip dan ngebagi royalti dari konser. Belum pernah puas dan jelas dengan jawaban dari semua yang pernah saya tanyai. Jawaban yang enggak masuk akal sehat saya dan semakin ke sini kok semakin kisruh aja,” tulis Tompi melalui akun Instagramnya pada Selasa (12/8).
Per 11 Agustus 2025, Tompi meminta manajernya untuk mengurus keluarnya dari keanggotaan WAMI. Tak hanya itu, ia juga membebaskan siapa pun untuk membawakan lagu-lagunya di berbagai panggung pertunjukan, konser, hingga kafe tanpa perlu membayar royalti, setidaknya sampai ada pengumuman lebih lanjut.
“Silakan yang mau menyanyikan lagu-lagu saya di semua panggung-panggung pertunjukan, konser, kafe: mainkan saja. Saya enggak akan ngutip apa pun sampai pengumuman selanjutnya,” tegasnya.
Pengelolaan royalti musik di Indonesia memang sudah lama menjadi sorotan. Sesuai PP Nomor 56 Tahun 2021, seluruh LMK berada di bawah koordinasi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang bertugas menghimpun dan mendistribusikan royalti kepada LMK, untuk kemudian disalurkan ke para pencipta lagu. Namun, sejumlah musisi menilai sistem distribusi tersebut belum optimal.
Kondisi ini membuat beberapa musisi lain juga mengambil langkah serupa, seperti membebaskan karyanya dibawakan publik. Di antaranya adalah Dewa 19, Charly Van Houten, Rhoma Irama, Thomas Ramdhan GIGI, dan Juicy Luicy.
Saat ini, Undang-Undang Hak Cipta tengah diuji materiil di Mahkamah Konstitusi setelah kelompok penyanyi yang tergabung dalam VISI mengajukan gugatan. Di sisi lain, Komisi X DPR juga sedang membahas revisi UU Hak Cipta untuk mencari solusi atas permasalahan panjang terkait royalti musik di Indonesia.