Minggu, 28 Sep 2025
Minggu, 28 September 2025

Kasus Korupsi Kuota Haji, Gus Yaqut Dicekal ke Luar Negeri

astakom.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut untuk bepergian ke luar negeri. Hal ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pihaknya juga melakukan langkah yang sama terhadap dua orang lainnya, yang berinisial IAA dan FHM.

“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 orang yaitu YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), IAA, dan FHM,” kata Budi dalam keterangannya, dikutip astakom.com, Selasa (12/8).

Budi menjelaskan, bahwa keberadaan mereka di Indonesia dibutuhkan untuk penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama (Kemenag).

“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan Ybs di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas,” ujarnya.

Kendati demikian, Budi menegaskan bahwa Gus Yaqut dan dua orang lainnya masih berstatus saksi dalam kasus tersebut. “Keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan ke depan,” ujarnya.

Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rp1 Triliun
Diberitakan astakom.com sebelumnya, KPK mengungkapkan dugaan kerugian negara dalam kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun.

“Dalam perkara ini, hitungan awal dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp1 triliun,” ujar Budi Prasetyo, Senin (11/8).

Budi menjelaskan, perhitungan tersebut masih bersifat sementara dan dilakukan oleh internal KPK. Meski begitu, hasil awal tersebut sudah melalui koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI selaku lembaga terkait.

“Sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK, tetapi masih hitungan awal. Tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detail lagi,” katanya.

Budi menyampaikan, bahwa pihaknya ke depan akan melakukan langkah-langkah penyidikan lanjutan sebelum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Ini.

“Perkara ini baru saja naik ke penyidikan dengan sprindik umum, artinya memang masih dibutuhkan langkah-langkah penyidikan untuk nanti kemudian KPK menetapkan para pihak sebagai tersangkanya,” tegasnya.

Feed Update

Tiba di Tanah Air, Prabowo Langsung Panggil Kepala BGN Soal Keracunan: Akan Diselesaikan dengan Baik

astakom, Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan pemerintah akan menangani kasus keracunan yang terjadi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan baik. Prabowo...

Paket Lengkap Program Prabowo: Anak Timba Ilmu di Sekolah Rakyat, Orang Tua Diberdayakan

astakom.com, Jakarta – Program Sekolah Rakyat yang digagas Presiden Prabowo Subianto mendapat apresiasi luas karena menghadirkan pendekatan komprehensif dalam pengentasan kemiskinan. Tidak hanya memberi pendidikan...

Usai Bertemu Prabowo, Pemerintah Belanda akan Kembalikan 30.000 Benda dan Artefak Jawa ke Indonesia

astakom.com, Den Haag - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, diterima secara resmi oleh Yang Mulia Raja Willem-Alexander, selaku Kepala Negara dan pimpinan tertinggi Belanda,...

Menlu Sugiono di G20 FMM: Perdamaian Jadi Fondasi Pembangunan Berkelanjutan

astakom.com, New York - Di sela Sidang Majelis Umum (SMU) PBB ke-80, Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Sugiono menghadiri Pertemuan Menteri Luar Negeri G20...

Di Forum Global, Menlu Sugiono Tegaskan Komitmen RI Majukan Kesehatan Finansial

astakom.com, New York - Indonesia menegaskan kembali komitmen untuk memajukan kesehatan finansial global dalam High Level Breakfast Meeting on Advancing Financial Health di New York,...

Pemerintah Serius Berantas Rokok Ilegal, Tak Ada Ampun Bagi yang Nekat

astakom.com, Jakarta – Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran rokok tanpa pita cukai alias rokok ilegal. Hal itu sebagaimana ditegaskan oleh Menteri Keuangan (Menkeu),...

Viral

Videos