astakom.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya Prada Lucky Cpril Saputra Namo di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Menko Budi menyampaikan, bahwa kasus kematian prajurit TNI yang bertugas di Batalyon TP 834 Waka Nga Mere itu menjadi perhatian serius pemerintah, karena menyangkut keselamatan, disiplin, dan kehormatan prajurit.
Dia memastikan, pemerintah akan mengusut tuntas kasus tersebut dan menjadikan insiden kematian Prada Lucky ini sebagai bahan evaluasi menyeluruh, khususnya di internal TNI.
“Pemerintah berkomitmen agar kejadian seperti ini tidak terulang melalui penegakan hukum dan pembenahan sistem pengawasan internal di lingkungan satuan,” tegas Menko Budi dalam keterangan tertulis, dikutip astakom.com, Selasa (12/8).
Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) itu memastikan, bahwa proses hukum dalam kasus ini akan terus dilakukan secara transparan, objektif, dan sesuai prosedur peradilan militer yang berlaku.
Tim Investigasi Kodam IX/Udayana dan Penyidik Denpom IX/1 Kupang pun, kata dia, telah bekerja secara profesional untuk mengungkap fakta-fakta yang ada.
Kendati demikian, pihaknya di Kemenko Polkam akan tetap memantau perkembangan kasus ini dan berkoordinasi dengan pihak TNI untuk memastikan penanganan berjalan sesuai prosedur dan menjunjung tinggi asas keadilan.
Selain pemerintah, lanjut Menko Budi, Mabes TNI juga telah memberikan penjelasan bahwa seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam kasus kematian Prada Lucky akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kemenko Polkam telah berkoordinasi dan mendorong adanya penguatan sistem pengawasan dan pembinaan personel di TNI agar hal serupa tidak terulang di masa mendatang,” pungkas mantan Wakapolri tersebut.
20 Tersangka, Terancam Pasal Berlapis
Seperti diketahui, Prada TNI Lucky Chepril Saputra Namo atau Prada Lucky dikabarkan karena diduga dianiaya oleh sejumlah seniornya pada Kamis, 6 Agustus 2025.
Pada tubuh anggota TNI yang baru lulus pendidikan dua bulan lalu itu ditemukan beberapa luka sayat dan lebam. Akibat sundutan rokok juga terlihat pada punggung prajurit TNI itu.
Sejauh ini, sebanyak 20 tersangka kasus penganiayaan berujung kematian terhadap Prada Lucky telah ditetapkan. Mereka dalam kasus ini terancam pasal berlapis, yakni Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 354 KUHP, hingga Pasal 131 dan 132 KUHPM (pidana militer).
“Tentu nanti 5 pasal ini akan diterapkan kepada siapa? Ini bergantung kepada hasil pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka untuk para personel tersebut,” kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, Senin (11/8).