Selasa, 12 Agu 2025
Selasa, 12 Agustus 2025

KPK Sebut Kerugian Negara di Kasus Korupsi Kuota Haji Tembus Rp1 Triliun

astakom, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dugaan kerugian negara dalam kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun.

“Dalam perkara ini, hitungan awal dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp1 triliun,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/8) dikutip astakom.com.

Budi menjelaskan, perhitungan tersebut masih bersifat sementara dan dilakukan oleh internal KPK. Meski begitu, hasil awal tersebut sudah melalui koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI selaku lembaga terkait.

“Sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK, tetapi masih hitungan awal. Tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detail lagi,” katanya.

Budi menyampaikan, bahwa pihaknya ke depan akan melakukan langkah-langkah penyidikan lanjutan sebelum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Ini.

“Perkara ini baru saja naik ke penyidikan dengan sprindik umum, artinya memang masih dibutuhkan langkah-langkah penyidikan untuk nanti kemudian KPK menetapkan para pihak sebagai tersangkanya,” tegasnya.

KPK Dalami Keterlibatan Kepala BPKH
Salah satu yang menjadi fokus KPK adalah dugaan keterlibatan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah dalam perkara dugaan korupsi kuota haji ini.

Budi menyampaikan, pihaknya menelusuri peran BPKH dalam pengaturan kuota haji tambahan yang diduga tidak sesuai aturan. “Kami masih mendalami pengelolaan dana dari para calon haji, baik reguler maupun khusus, yang dikelola BPKH,” ungkapnya.

Menurut Budi, seluruh dana calon jemaah haji masuk ke BPKH untuk dikelola. Menjelang pelaksanaan haji, dana tersebut dikembalikan ke Kemenag untuk jemaah reguler, sedangkan dana haji khusus disalurkan ke penyelenggara perjalanan ibadah haji.

“Karena peran BPKH ini sangat strategis, keterangan dari pihak mereka sangat dibutuhkan,” jelasnya.

Naik Penyidikan Usai Periksa Gus Yaqut
KPK resmi memulai penyidikan perkara ini pada 9 Agustus 2025, usai meminta keterangan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dua hari sebelumnya, yakni pada 7 Agustus 2025.

Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI sebelumnya juga turut mengungkap adanya dugaan kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Salah satu sorotan utama adalah soal pembagian kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi yang mencapai 20.000 jamaah. Di mana Kemenag saat itu membagi kuota tambahan tersebut sebanyak 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Skema ini dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan kuota haji khusus sebesar delapan persen dan haji reguler 92 persen dari total kuota.

Rubrik Sama :

Kasus Korupsi Kuota Haji, Gus Yaqut Dicekal ke Luar Negeri

astakom.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut untuk bepergian ke luar negeri. Hal...

Menko Polkam Janji Evaluasi TNI dan Kawal Kasus Kematian Prada Lucky

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya Prada Lucky Cpril Saputra Namo di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

100 Siswa Sekolah Rakyat Diundang Prabowo Ikuti Upacara HUT RI di Istana

Presiden RI Prabowo Subianto mengundang 100 siswa Sekolah Rakyat untuk mengikuti Upacara Peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta, pada hari Minggu, 17 Agustus 2025 mendatang.

Dorong IP Lokal “Go Global”, Menteri Ekraf Terima Audiensi Perusahaan Mainan China

astakom.com, Jakarta – Menteri Ekonomi Kreatif (Menteri Ekraf), Teuku Riefky Harsya, menegaskan bahwa Indonesia sedang memasuki fase penting pengembangan ekonomi kreatif sebagai mesin baru...

Terkini

Viral

Videos