Selasa, 12 Agu 2025
Selasa, 12 Agustus 2025

KPK Segera Tingkatkan Kasus Kuota Haji dari Tahap Penyelidikan ke Penyidikan

astakom, Jakarta – Usai mengklarifikasi mantan Menteri Agama era pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Yaqut Cholil Qoumas, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan meningkatkan penanganan kuota haji tambahan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

“Terkait dengan pemeriksaan Menteri Agama. Tadi pertanyaannya, apakah ini babak akhir dari penyelidikan? Ini sudah mendekati penyelesaian,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Kantornya, Jakarta, Kamis (7/8) malam.

Asep menyatakan, KPK menargetkan peningkatan status tersebut akan dilakukan pada bulan ini. “Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama atau tidak melewati bulan Agustus akan kami tingkatkan ke penyidikan,” tuturnya.

Sebelumnya, usai menjalani pemeriksaan kemarin, di depan wartawan Yaqut mengaku bersyukur mendapat kesempatan untuk menjelaskan persoalan kuota haji tambahan ke penyelidik KPK.

Ia menjalani proses klarifikasi selama sekitar 4 jam lebih. Yaqut mulai menjalani klarifikasi sekitar pukul 09.30 WIB dan selesai pada 14.15 WIB.

“Alhamdulillah, saya berterima kasih akhirnya mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” ujar Yaqut di Gedung KPK, Kamis (7/8).

Meski begitu, Yaqut mengaku tidak ingat detail jumlah pertanyaan yang dikonfirmasi penyelidik KPK.

Dia juga menjelaskan tidak bisa membuka materi pemeriksaan tersebut karena masih dalam proses penyelidikan yang bersifat tertutup.

Juru Bicara Yaqut, Anna Hasbi menyatakan pembagian tambahan kuota haji reguler dan khusus sudah sesuai aturan. Menurutnya apa yang dilakukan Yaqut sudah sesuai Undang-undang.

“Pembagian haji itu sudah dilaksanakan menurut Undang-undang yang berlaku. Jadi, memang prosesnya cukup panjang,” ujar Anna.

Dia juga mengungkapkan Yaqut akan menjelaskan hal tersebut termasuk segala prosesnya. Termasuk juga keterlibatan agen penyelenggara haji dan umrah dalam mengurus keberangkatan jemaah ke tanah suci.

“Ada permintaan atau tidak, pembagian kuota itu dilakukan menurut Undang-undang yang berlaku,” tandas Anna.

Kasus ini bermula saat KPK mengendus adanya ketidakwajaran dalam pengelolaan ibadah haji 2024. Dugaan perbuatan melawan hukum terkait dengan penggunaan kuota haji reguler dan khusus itu akhirnya masuk dalam daftar penyelidikan KPK.

Penyelidikan ini, kata Asep, berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus. Lebihnya yakni 92 persen diperuntukkan untuk kuota haji reguler.

Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 seharusnya dibagikan untuk jemaah haji reguler sebanyak 18.400 atau setara dengan 92 persen, dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau setara dengan 8 persen.

Dengan demikian, seharusnya haji reguler yang semula hanya 203.320 akan bertambah menjadi 221.720 orang. Sementara haji khusus yang semula 17.680 akan bertambah menjadi 19.280 orang.

“Tadi ada proses-proses yang akan didalami. Ada di Undang-undang diatur 92 persen dan 8 persen. Kenapa bisa 50-50 dan (pendalaman) lainnya. Prosesnya juga kan, alur perintah dan kemudian juga aliran dana yang dari pembagian tersebut (akan didalami),” kata Asep, Rabu (6/8) malam.

Indonesia mendapat tambahan kuota 20.000 jemaah untuk pelaksanaan haji tahun 2024.

Tambahan kuota itu diperoleh setelah Presiden RI ke-7 Joko Widodo melakukan pertemuan bilateral dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023 lalu.

Rubrik Sama :

Perkuat Pemutakhiran Data, Kemensos Hentikan Bansos bagi Penerima Tak Layak

astakom.com, Jakarta – Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengungkap ada lebih dari 100 ribu penerima bantuan sosial (bansos) yang anomali atau seharusnya tidak...

Kasus Korupsi Kuota Haji, Gus Yaqut Dicekal ke Luar Negeri

astakom.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut untuk bepergian ke luar negeri. Hal...

Menko Polkam Janji Evaluasi TNI dan Kawal Kasus Kematian Prada Lucky

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya Prada Lucky Cpril Saputra Namo di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

KPK Sebut Kerugian Negara di Kasus Korupsi Kuota Haji Tembus Rp1 Triliun

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dugaan kerugian negara dalam kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Terkini

Viral

Videos