astakom, Jakarta – Pakar hukum tata negara Prof. Mohammad Mahfud MD menyampaikan apresiasi atas langkah Presiden Prabowo Subianto dalam membebaskan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan Hasto Kristiyanto dari jerat hukum melalui mekanisme amnesti dan abolisi.
Menurut Mahfud, keputusan tersebut merupakan strategi penting dalam memperkuat penegakan keadilan di Indonesia.
Baca juga
“Presiden Prabowo mengambil langkah strategis dalam penegakan keadilan dengan memberi Amnesti kepada Hasto dan Abolisi kepada Tom Lembong,” tulis Mahfud MD melalui akun X (dulu Twitter) pribadinya, dikutip astakom.com, Jumat (1/8).
Lebih lanjut, Mahfud menilai bahwa kasus hukum yang menjerat keduanya tidak murni persoalan hukum, melainkan bagian dari praktik kriminalisasi politik. Menurutnya, ada upaya untuk menggunakan instrumen hukum sebagai alat politik demi menjebloskan individu ke penjara karena perbedaan kepentingan politik.
Ia menggarisbawahi bahwa kebijakan Presiden Prabowo tersebut bukan sekadar langkah pemulihan hukum, tetapi juga sinyal kuat bahwa negara tidak akan lagi mentolerir praktik manipulatif semacam itu.
“Ke depan tak boleh ada lagi yang menggunakan politik untuk merekayasa hukum melalui penyanderaan politik, sebab kalau itu dilakukan bisa dihadang oleh Presiden,” tegas mantan Menko Polhukam tersebut.
Menurut Mahfud, keputusan Prabowo dalam memberikan amnesti dan abolisi tidak hanya menjadi solusi atas polemik hukum yang menimpa Hasto dan Tom, tetapi juga dapat menjadi preseden hukum-politik yang penting di masa mendatang.
mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu pun optimistis, komitmen Presiden terhadap supremasi hukum dan keadilan akan menjadi landasan kuat dalam menata pemerintahan yang bersih dan demokratis ke depannya.