astakom, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Bahwa pemberian amnesti dan abolisi terhadap Hasto Kristiyanto dan kepada Thomas Lembong telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang,” kata Yusril dalam keterangan persnya di Jakarta, dikutip astakom.com, Jumat (1/8).
Baca juga
Yusril menyebut dasar hukum yang digunakan dalam pemberian amnesti dan abolisi merujuk pada Pasal 14 UUD 1945 serta Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa Presiden dapat memberikan amnesti dan abolisi dengan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).
Dalam kasus ini, Presiden Prabowo telah mengirimkan dua surat presiden (Surpres) kepada DPR untuk meminta pertimbangan atas rencana pemberian amnesti dan abolisi. Surat tersebut telah disetujui secara bulat oleh seluruh fraksi di Komisi III DPR RI pada Kamis malam, 31 Juli 2025.
“Dan pertimbangan itu sudah dimintakan oleh Presiden melalui surat kepada DPR dan Pak Presiden juga telah mengutus dua menteri yaitu Menteri Hukum dan Mensesneg dalam rangka konsultasi dan meminta pendapat Dewan Perwakilan Rakyat atas rencana beliau untuk memberikan amnesti dan abolisi,” jelas Yusril.
Ia menegaskan, dengan keputusan tersebut, seluruh proses hukum yang menyangkut para penerima amnesti dan abolisi resmi dinyatakan gugur. Negara melalui kewenangan diskresioner Presiden menghapus seluruh tuntutan maupun putusan hukum yang sedang berjalan.
“Jika seseorang atau sekelompok orang diberikan amnesti, maka segala akibat hukum dari tindak pidana yang dilakukan dihapuskan. Kemudian dengan abolisi, maka segala penuntutan terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dihapuskan,” terang mantan Menteri Hukum dan HAM itu.
Dengan demikian, menurut Yusril, baik Hasto maupun Tom Lembong serta 1.116 orang lainnya yang turut menerima amnesti tak perlu lagi melakukan upaya hukum lebih lanjut, termasuk banding atau kasasi. Keputusan Presiden sudah memiliki kekuatan hukum untuk membebaskan mereka sepenuhnya.
“Dengan segala proses hukum yang dilakukan terhadap Pak Hasto otomatis dihapuskan, jadi beliau tidak perlu mengajukan banding atas putusan yang telah diberikan oleh pengadilan tingkat pertama,” ungkap Yusril.
“Bagi Pak Thomas Lembong yang sudah diputus mungkin dalam proses mengajukan banding sekarang ini, maka dengan pemberian abolisi segala proses penuntutan terhadap beliau dihapuskan, jadi dianggap tidak ada penuntutan terhadap beliau,” tutupnya.
Langkah ini sekaligus menandai penggunaan hak prerogatif Presiden dalam kerangka konstitusi untuk menyelesaikan persoalan hukum yang dipandang penting bagi kepentingan nasional, stabilitas politik, dan rekonsiliasi kebangsaan.