Jumat, 19 Sep 2025
Jumat, 19 September 2025

Pemerintah Bakal Tindak Tegas Warga yang Sengaja Cederai Bendera Merah Putih

astakom, Jakarta – Pemerintah menegaskan akan mengambil langkah hukum terhadap masyarakat yang dengan sengaja mengibarkan bendera One Piece sebagai bentuk provokasi, terutama jika hal itu dimaknai sebagai pelecehan terhadap bendera Merah Putih sebagai simbol negara.

Penegasan ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) RI, Budi Gunawan, merespons maraknya fenomena pengibaran bendera bajak laut dari serial manga tersebut jelang peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia.

“Pemerintah akan mengambil tindakan hukum secara tegas dan terukur jika ada unsur kesengajaan dan provokasi demi memastikan ketertiban dan kewibawaan simbol-simbol negara,” kata Budi Gunawan, dikutip astakom.com, Jumat (1/8).

Menurut Budi, pengibaran bendera One Piece yang identik dengan simbol tengkorak dan topi jerami tidak bisa dilepaskan dari potensi provokatif sejumlah kelompok tertentu. Ia menilai, tindakan tersebut berpotensi menurunkan marwah bendera Merah Putih sebagai simbol kehormatan dan perjuangan bangsa.

Budi mengingatkan bahwa bendera Merah Putih bukan sekadar kain dua warna, melainkan lambang pengorbanan jutaan rakyat Indonesia. “Bendera Merah Putih adalah hasil perjuangan kolektif para pejuang,” tegasnya.

Dalam konteks hukum, Budi menyitir Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, yang secara eksplisit melarang penggunaan Bendera Negara secara sembarangan.

“Ada konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera Merah Putih. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan: ‘Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun.’ Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara,” tegas mantan Kepala Badan Intelijen Negara itu.

Namun, Budi juga menekankan bahwa pemerintah tidak menutup mata terhadap semangat ekspresif warga dalam menyambut Hari Kemerdekaan. Kreativitas tetap boleh, asal tidak melanggar norma dan hukum yang berlaku.

“Pemerintah mengapresiasi ekspresi kreativitas untuk memperingati Hari Kemerdekaan sekaligus mengimbau agar bentuk-bentuk ekspresi tersebut tidak melanggar batas dan mencederai simbol negara,” ujarnya.

Fenomena pengibaran bendera One Piece terpantau terjadi di berbagai wilayah Indonesia, mulai dari halaman rumah warga, kendaraan pribadi, hingga truk. Di media sosial, tren ini viral dan menuai ragam tanggapan publik, karena dinilai sebagai bentuk perlawanan terhadap sistem yang dianggap tidak adil.

Feed Update

Pemerintah Buka Peluang Lebur Kementerian BUMN ke Danantara, Begini Alasannya

astakom.com, Jakarta - Pemerintah membuka peluang peleburan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Hal itu sebagaimana disampaikan...

Presiden Prabowo Naikkan Gaji ASN hingga Pejabat Negara, Ini Dasar...

astakom.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto akan menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN), khususnya untuk guru, dosen, tenaga Kesehatan,...

Prabowo Tunjuk Dony Oskaria Sebagai Plt Menteri BUMN

astakom.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menunjuk Dony Oskaria sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal itu sebagaimana disampaikan oleh...

Produksi Berpotensi Turun, Bapanas Ingatkan Menajemen Pangan Jelang Akhir Tahun

astakom.com, Jakarta – Badan Pangan Nasional (Bapanas)/National Food Agency (NFA) mengingatkan seluruh pemangku kepentingan pangan untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menghadapi dinamika menjelang akhir tahun. Kepala...

Viral

Videos