Kamis, 11 Sep 2025
Kamis, 11 September 2025

Kesepakatan Perdagangan Jadi Mekanisme Hukum Aman untuk Transfer Data Pribadi ke AS

astakom, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang berkembang terkait klausul transfer data pribadi dalam Joint Statement on Framework for United States–Indonesia Agreement on Reciprocal Trade yang diumumkan oleh Gedung Putih pada 22 Juli 2025.

Sebagaimana disampaikan Presiden Prabowo bahwa negosiasi masih berjalan terus dan tertulis dalam rilis White House untuk bagian Removing Barriers for Digital Trade Barrier, bahwa kesepakatan masih dalam tahap finalisasi. Pembicaraan teknis masih akan berlangsung.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa finalisasi kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat yang diumumkan pada 22 Juli 2025 oleh Gedung Putih bukanlah bentuk penyerahan data pribadi secara bebas, melainkan menjadi pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara.

Kesepakatan yang dimaksud justru dapat menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi warga negara Indonesia ketika menggunakan layanan digital yang disediakan oleh perusahaan berbasis di Amerika Serikat, seperti mesin pencari, media sosial, layanan cloud, dan e-commerce.

”Prinsip utama yang dijunjung adalah tata kelola data yang baik, pelindungan hak individu, dan kedaulatan hukum nasional. Mengutip pernyataan Gedung Putih bahwa hal ini dilakukan dengan kondisi ‘… adequate data protection under Indonesia’s law,’” jelas Meutya Hafid.

Meutya menegaskan, Pemindahan data pribadi lintas negara diperbolehkan untuk kepentingan yang sah, terbatas, dan dapat dibenarkan secara hukum.

”Contoh konkret dari aktivitas pemindahan data yang sah antara lain: penggunaan mesin pencari seperti Google dan Bing, penyimpanan data melalui layanan cloud computing, komunikasi digital melalui platform media sosial seperti WhatsApp, Facebook, dan Instagram, pemrosesan transaksi melalui platform e-commerce, serta keperluan riset dan inovasi digital,” sebut Meutya.

Pengaliran data antarnegara, lanjut Meutya, tetap dilakukan di bawah pengawasan ketat otoritas Indonesia, dengan prinsip kehati-hatian dan berdasarkan ketentuan hukum nasional.

”Landasan hukumnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi serta sebelumnya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang secara eksplisit mengatur mekanisme dan prasyarat pengiriman data pribadi ke luar yurisdiksi Indonesia,” sebut Meutya.

Pemerintah memastikan bahwa transfer data ke Amerika Serikat tidak dilakukan sembarangan. Sebaliknya, seluruh proses dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara.

Dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel, Indonesia tidak tertinggal dalam dinamika ekonomi digital global, namun tetap menjaga kedaulatan penuh dalam pengawasan dan penegakan hukum atas data pribadi warganya.

Meutya menambahkan, pengaliran data antarnegara merupakan praktik global yang lazim diterapkan, terutama dalam konteks tata kelola data digital.

”Negara-negara anggota G7 seperti Amerika Serikat, Kanada, Jepang, Jerman, Prancis, Italia, dan Britania Raya telah lama mengadopsi mekanisme transfer data lintas batas secara aman dan andal,” imbuhnya.

Transfer data pribadi lintas negara pada prinsipnya di masa depan adalah keniscayaan. Indonesia mengambil posisi sejajar dalam praktik tersebut, dengan tetap menempatkan pelindungan hukum nasional sebagai fondasi utama.

Feed Update

Momen Prabowo Rasakan Kamar Asrama dan Suasana Belajar Siswa Sekolah Rakyat

astakom.com, Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto melakukan kunjungan perdana ke Sekolah Rakyat Margaguna, Jakarta, pada kamis (11/9). Prabowo terlihat ikut merasakan suasana belajar...

Usul Revisi UU Sistem Perbukuan Masuk Prolegnas 2025, Willy Aditya Dorong PPN Buku Dihapuskan

astakom.com, Jakarta – Ketua Komisi XIII Willy Aditya menegaskan, buku bukan sekadar lembaran berisi tulisan atau gambar yang diciptakan manusia. Lebih dari itu, buku...

Komitmen Beri Layanan Optimal, RSPPN Soedirman Jalin Kerja Sama Lintas Sektor

astakom.com, Jakarta – Rumah Sakit Pusat Pertahanan Negara (RSPPN) Soedirman Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI melanjutkan langkah strategis dalam memperkuat kiprahnya sebagai rumah sakit rujukan...

Presiden Prabowo Targetkan 500 Sekolah Rakyat Dibangun untuk Perluas Akses Pendidikan

astakom.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk memperluas keberadaan Sekolah Rakyat sebagai upaya pemerataan pendidikan. Hal ini disampaikan Kepala Negara usai...

Terkini

Viral

Videos