astakom, Phnom Penh – Operasi besar-besaran pemberantasan penipuan daring yang digelar Pemerintah Kerajaan Kamboja sejak 14 Juli 2025, berhasil menjaring 2.780 orang, termasuk 339 Warga Negara Indonesia (WNI).
Operasi ini menyasar jaringan kejahatan siber lintas negara yang tersebar di 15 provinsi, dengan pelaku berasal dari Tiongkok, Vietnam, Korea Selatan, Pakistan, Bangladesh, hingga Indonesia.
Baca juga
Duta Besar RI untuk Kamboja, Dr. Santo Darmosumarto, dalam pertemuan resmi dengan Menteri Senior dan Kepala Sekretariat Committee to Combat Online Scams (CCOS) Kamboja, Chhay Sinarith, pada Senin (21/7), membahas tindak lanjut operasi serta perlindungan hak-hak WNI yang terjaring.
“Operasi ini merupakan implementasi langsung dari perintah PM Hun Manet tanggal 14 Februari 2025 lalu dan menjadi bukti atas komitmen Pemerintah Kerajaan Kamboja dalam penggulangan kejahatan penipuan yang berani, yang telah menjadi isu prioritas bagi Kamboja dan kawasan,” ujar Chhay Sinarith.
Sebanyak 271 dari 339 WNI diketahui ditahan di Provinsi Poipet, sementara sisanya tersebar di wilayah lain. Pihak kepolisian setempat menyampaikan bahwa sebagian WNI sempat tidak kooperatif dalam pemeriksaan awal, bahkan diduga memalsukan identitas. Namun, KBRI Phnom Penh memastikan seluruh WNI dalam kondisi aman dan terpantau.
Dubes Santo menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum Pemerintah Kamboja, namun juga menegaskan pentingnya perlindungan hak-hak dasar WNI.
“Kami mendukung penuh upaya penegakan hukum Pemerintah Kamboja. Di saat yang sama, kami juga berkepentingan untuk memastikan bahwa para WNI yang saat ini berada dalam otoritas penanganan dapat diberikan hak-haknya, termasuk akses kekonsuleran dan informasi hukum yang jelas,” kata Dubes RI.
KBRI Phnom Penh menyebut bahwa tren keterlibatan WNI dalam kasus penipuan online meningkat drastis dalam dua tahun terakhir.
Pada 2024, dari 3.310 kasus WNI bermasalah, sekitar 75 persen berkaitan dengan penipuan daring angka ini melonjak lebih dari 250 persen dibandingkan 2023. Pada semester pertama 2025 saja, tercatat 2.585 kasus pelindungan WNI, di mana 83 persen terlibat dalam penipuan online.
Modus yang digunakan umumnya berupa tawaran kerja bergaji tinggi dengan syarat yang minim, yang ternyata berujung pada aktivitas kriminal terorganisir. Kasus ini menambah catatan panjang pelindungan WNI yang menjadi korban sindikat siber lintas negara.
Dubes Santo juga menekankan urgensi kolaborasi antarnegara dalam menangani kejahatan transnasional ini, sejalan dengan Deklarasi Pemimpin ASEAN 2023 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang akibat Penyalahgunaan Teknologi. KBRI berkomitmen meningkatkan komunikasi dan koordinasi dengan aparat di Kamboja maupun Indonesia.
Pemerintah Indonesia melalui Kemlu RI menghimbau masyarakat agar tidak tergoda bekerja secara non-prosedural di luar negeri, terutama yang berkaitan dengan aktivitas ilegal yang berisiko tinggi terhadap keselamatan dan kebebasan individu.