Astakom, Jakarta – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyatakan Kementerian PKP akan mulai melaksanakan pembangunan rumah susun (Rusun) untuk hakim di lingkungan Mahakamah Agung.
Kementerian PKP juga telah membentuk tim teknis serta mengalokasikan anggaran APBN sebesar Rp 20,09 M untuk pembangunan Rusun yang dilaksanakan secara Multi Years Contract (MYC).
Baca juga :
Tidak ada rekomendasi yang ditemukan.
“Saat ini masih ada hakim – hakim dan pegawai di pengadilan di Indonesia yang hingga saat ini belum memiliki rumah. Untuk itu, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, Kementerian PKP akan memulai bangun perumahan bagi hakim dan pegawai,” ujar Maruarar Sirait usai bertemu Ketua MA di Jakarta, Jum’at (18/7), dikutip astakom, Minggu (20/7).
Pembangunan rumah itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 yang mengatur tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang berada di bawah Mahkamah Agung.
Peraturan ini menjelaskan hak-hak keuangan dan fasilitas yang diberikan kepada hakim, termasuk tunjangan jabatan, rumah negara, transportasi, kedudukan protokol, dan jaminan keamanan.
Salah satu point PP no 94 tahun 2012, yaitu rumah dinas hakim sebagai tempat tinggal yang disediakan oleh negara untuk hakim. Hal ini bertujuan untuk memfasilitasi hakim dalam menjalankan tugasnya.
Untuk itu, Maruarar Sirait, beserta jajaran Kementerian PKP berkunjung ke Mahkamah Agung pada hari Jum’at (18/7), dan langsung diterima oleh Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H.
Dalam kunjungan ke MA, Maruarar Sirait mengatakan Kementeriannya sudah mengalokasikan anggaran dari APBN untuk memulai membangun perumahan jabatan untuk para hakim dan pegawai dilingkungan Mahkamah Agung.
Sementara itu Ketua Mahkamah Agung Prof Sunarto menyambut baik komitmen kementerian PKP, untuk itu Ketua MA mengintruksikan jajarannya segera menindaklanjuti usulan tersebut dengan Menyusun Memorandum of Understanding (MOU) dengan Kementerian PKP.
Guna menindaklanjuti hasil pertemuan ini, dalam waktu dekat Kementerian PKP dan MA akan melakukan pertemuan lanjutan guna membahas pembangunan rusun dan menyediakan rumah subsidi bagi para pegawai dilingkungan Mahkamah Agung.