astakom, Jakarta – KPK tahan empat tersangka dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/7). Empat tersangka tersebut, Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker (2017 – 2019) Wisnu Pramono, Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) (2019 – 2024) Haryanto, Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) (2020 – Juli 2024) Devi Angraeni, dan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemnaker (2020 – 2023) Suhartono, mereka ditahan dalam dugaan tindak pidana korupsi dengan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kemnaker selama periode 2019 – 2024, dengan jumlah uang yang diterima sebesar Rp53,7 miliar.