astakom, Jakarta — Pemerintah telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp6,88 triliun kepada 11,4 juta pekerja dalam kurun waktu 23 Juni hingga 1 Juli 2025.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menyebut pencapaian ini sebagai bentuk nyata hadirnya negara di tengah tantangan ekonomi global.
Baca juga
“Ini merupakan bentuk dukungan negara hadir di tengah berbagai tantangan ekonomi yang kita hadapi,” ujar Sri Mulyani dalam unggahan di akun Instagramnya, dikutip astakom.com, Kamis (17/7).
Bendahara negara itu menekankan, bahwa penyaluran BSU bukan sekadar menjaga daya beli, tetapi juga untuk menjaga semangat para pekerja yang disebutnya sebagai ‘Pahlawan Ekonomi’.
“Bukan hanya untuk menjaga daya beli, tetapi juga untuk menjaga semangat para pekerja agar tetap berkarya, karena para pekerja adalah pahlawan di balik kemajuan ekonomi kita,” ujarnya.
BSU merupakan salah satu dari lima stimulus ekonomi yang digulirkan pemerintah guna menjaga daya beli masyarakat serta memperkuat pondasi ekonomi domestik yang inklusif dan berkelanjutan.
Pemerintah berharap bantuan ini tidak hanya menjadi penopang konsumsi rumah tangga, tapi juga menjadi energi positif bagi pekerja agar tetap produktif.
Sri Mulyani juga mendorong para penerima BSU untuk memanfaatkan bantuan tersebut secara bijak.
“Harapannya, masyarakat dapat memanfaatkan stimulus itu dengan sebaik-baiknya, sehingga bisa membangun ekonomi yang lebih berdaya saing dan berkelanjutan,” ujarnya.
BSU 2025 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan revisi dari Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
Dalam aturan tersebut, BSU diberikan kepada pekerja/buruh yang memenuhi sejumlah syarat, antara lain:
Warga negara Indonesia dengan NIK valid,
Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025,
Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Bagi pekerja yang berada di wilayah dengan upah minimum di atas Rp3,5 juta, ketentuan mengikuti upah minimum setempat yang dibulatkan ke atas, sesuai Pasal 4 Ayat 3 Permenaker 10/2022 yang masih berlaku.
Adapun bantuan BSU diberikan dalam bentuk tunai sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan, yang disalurkan sekaligus dengan total sebesar Rp600 ribu per penerima manfaat.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), penyaluran BSU hingga saat ini telah menjangkau sekitar 85 persen dari total target penerima yang diperkirakan mencapai 15 juta pekerja.
Dengan pencapaian ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus melindungi para pekerja sebagai bagian tak terpisahkan dari penggerak ekonomi nasional.