astakom, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menunjuk platform lokapasar (marketplace), termasuk mereka yang berasal dari luar negeri untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) 22 dari para pedagang daring (online).
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama, menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Baca juga
“Ada lokapasar seperti di Singapura, China, Jepang, atau Amerika yang ternyata banyak orang Indonesia yang berjualan. Kita bisa menunjuk mereka untuk memungut PPh 22,” ujar Yoga dalam taklimat media, dikutip astakom.com, Selasa (15/7).
Yoga melanjutkan DJP telah menerapkan cara serupa pada 2020 untuk menunjuk lokapasar asing sebagai penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) untuk memungut pajak pertambahan nilai (PPN).
Maka, DJP meyakini langkah yang sama bisa dilakukan pada rencana pungutan PPh 22 yang ditetapkan sebesar 0,5 persen kepada para pedagang online kali ini.
Dia menekankan, bahwa langkah tersebut dilakukan pihaknya agar tidak muncul kecemburuan sosial antara pedagang online dari luar dan dalam negeri.
“Supaya di dalam negeri tidak teriak, lalu pindah semuanya pakai lokapasar luar negeri,” ujarnya.
DJP mengaku, telah melakukan audiensi dengan sejumlah lokapasar besar dan berharap mereka bisa mulai mempersiapkan sistem serta kebutuhan teknis lainnya.
“Kalau berkaca dari yang tahun 2020 lalu, tidak butuh waktu lama. Kalau tidak salah, dua bulan sudah selesai penyelesaian sistem. Yang di luar negeri, seperti Amerika dan Eropa, itu saja bisa siap dan akhirnya ditetapkan. Kami yakin tidak ada masalah dengan itu dan bisa dilaksanakan dengan cepat,” jelas Yoga.