Rabu, 16 Jul 2025
Rabu, 16 Juli 2025

Marketplace Diberi Waktu Dua Bulan untuk Pungut Pajak dari Pedagang Online

astakom, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberi tenggat waktu dua bulan bagi para penyelenggara lokapasar (marketplace) untuk bersiap memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari para pedagang daring atau online.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, marketplace ditunjuk sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) pemungut pajak.

Direktur Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama menjelaskan bahwa pihaknya kini tengah berkoordinasi dengan sejumlah marketplace untuk menyosialisasikan skema baru ini.

“Ketika mereka sudah siap untuk implementasi, mungkin dalam sebulan-dua bulan ke depan baru kami tetapkan mereka sebagai pemungut PMSE,” ujar Yoga dalam taklimat media, dikutip astakom.com, Selasa (15/7).

Menurutnya, pelaku usaha digital menyatakan masih membutuhkan waktu untuk menyiapkan sistem internal yang mendukung mekanisme pemungutan pajak baru tersebut.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal menambahkan bahwa meskipun PMK 37/2025 telah diundangkan pada 14 Juli 2025, namun pelaksanaannya tidak serta-merta diberlakukan.

“Untuk memberikan perlakuan yang setara. Kami menyadari ada lokapasar yang sudah siap, ada yang belum. Tapi kami berharap jaraknya tidak terlalu lama, sehingga nanti ada mekanisme yang kami tempuh,” kata Yon.

Ia memastikan penunjukan sebagai pemungut PPh 22 akan dilakukan bertahap melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak, berdasarkan hasil audiensi dengan masing-masing pelaku lokapasar.

Adapun dalam PMK baru ini, menetapkan bahwa marketplace wajib memungut PPh 22 sebesar 0,5 persen dari pedagang dengan omzet bruto lebih dari Rp500 juta per tahun. Penetapan omzet tersebut dibuktikan melalui surat pernyataan dari pedagang kepada marketplace terkait.

Namun, tidak semua pedagang online akan dikenakan pungutan. Pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun akan dikecualikan. Begitu pula sejumlah jenis transaksi seperti layanan transportasi daring (ojek online), ekspedisi, penjualan pulsa, dan perdagangan emas.

Sebagai informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menandatangani PMK 37/2025 pada 11 Juni lalu, yang menandai langkah lanjutan pemerintah dalam memperluas basis perpajakan digital seiring berkembangnya ekonomi daring.

Kebijakan ini diharapkan bisa memperkuat kepatuhan pajak serta menciptakan level playing field antara pelaku usaha daring dan luring.

Rubrik Sama :

Bukan Sekadar Angka, Menkeu Tegaskan Keuangan Negara Adalah Kontrak Sosial

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa keuangan negara bukan hanya soal angka, tapi instrumen penting menjaga kepercayaan rakyat terhadap negara.

Khofifah Sebut Impor Sapi Bunting Jadi Penguat Dukung Asta Cita Prabowo

Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa menyambut kedatangan 1.080 ekor sapi perah bunting dari Australia sebagai langkah konkret menuju swasembada susu nasional.

Prabowo Bertolak Kembali ke Indonesia, Akhiri Kunjungan Kerja dari Saudi hingga Prancis

astakom, Paris — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah bertolak kembali ke Tanah Air dari Paris, Prancis, pada Selasa (15/07), waktu setempat, mengakhiri rangkaian...

Bukan Saingan, Kopdes Merah Putih Justru Bisa Jadi Pemasok Utama Warung Kecil

Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih diyakini bukan ancaman bagi warung-warung kecil di desa. Justru sebaliknya, Kopdes ini bisa menjadi mitra strategis dalam pasokan barang pokok.
Cover Majalah

Update