astakom, Bandung – Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekeja formal, di Kantor Pos Pusat Bandung, Jawa Barat, Jumat (11/7). Pemerintah menyalurkan BSU dalam tiga tahap dengan target 17 juta pekerja. BSU ini ditujukan untuk pekerja formal dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta atau sesuai UMP/UMK, dan tidak menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau Kartu Prakerja.