astakom, Swiss – Indonesia memperkenalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, dikenal sebagai PP Tunas, sebagai model regulasi yang bisa menjadi acuan global dalam melindungi anak-anak di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan penerbitan PP Tunas mencerminkan komitmen Indonesia dalam membentuk tata kelola ruang digital yang aman bagi generasi muda.
Baca juga
“PP Tunas mencerminkan komitmen Indonesia melindungi anak secara daring, demi kesehatan dan kesejahteraan generasi muda,” ujar Meutya saat bertemu dengan Sekretaris Jenderal International Telecommunications Union (ITU) Doreen Bogdan-Martin, di Jenewa, Swiss, Rabu (9/7).
Selain itu, Meutya juga menyatakan dukungan terhadap ITU yang menempatkan kantor perwakilan di Jakarta. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia dipercaya sebagai pusat pelaksanaan program-program ITU di Asia Tenggara.
“Perwakilan ITU di Jakarta telah memfasilitasi pelaksanaan program-program yang berdampak luas di Asia Tenggara, seperti program perlindungan terhadap generasi muda di ruang digital,” kata Meutya dalam keterangan dikutip astakom.com, Jumat (11/7).
Meutya berharap kerja sama dukungan teknis dan program peningkatan kapasitas dari ITU terus berkelanjutan, khususnya dalam program-program yang menyasar wilayah 3T.
Meutya menekankan pentingnya kolaborasi Indonesia-ITU dalam isu strategis global seperti tata kelola kecerdasan artifisial (AI), perencanaan spektrum 5G dan 6G, serta strategi pengembangan talenta digital nasional.
“Panduan dari ITU akan sangat penting untuk memastikan kebijakan kami tetap inklusif, berpandangan ke depan, dan selaras dengan standar global,” ujarnya.
Menteri Meutya Hafid juga menegaskan komitmen Indonesia untuk berpartisipasi aktif dalam World Telecommunication Development Conference (WTDC) yang akan diselenggarakan di Baku, Azerbaijan pada 17-28 November 2025.