astakom, Jakarta – Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump telah memastikan tarif resiprokal untuk seluruh produk asal Indonesia tetap dikenakan sebesar 32 persen. Ketetapan tersebut berlaku per 1 Agustus 2025.
Merespon kebijakan tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengatakan, bahwa akan merespons kebijakan tersebut melalui koordinasi lintas kementerian.
Baca juga
Ia juga mengatakan bahwa Tim Negosiasi RI yang dipimpin oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto bakal melanjutkan proses negosiasi tarif dengan perwakilan Pemerintah AS.
“Nanti Pak Menko (Airlangga Hartarto) saja. Nanti saja hari Selasa akan kita respons,” ujar Sri Mulyani dalam keterangannya, dikutip astakom.com, Rabu (9/7).
Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu juga belum memberikan keterangan rinci soal dampak kebijakan tarif tersebut terhadap penerimaan negara, mengingat penerapannya belum efektif diberlakukan.
“Belum efektif, belum tahu nanti. Saya belum kasih komen, belum dapat final seperti apa,” katanya lagi.
Meski demikian, ia mengamini bahwa proses negosiasi perihal kebijakan tarif AS yang diketahui tidak hanya dikenakan untuk Indonesia itu masih akan terus berlanjut.
Kemenko Bidang Perekonomian menyampaikan, bahwa Menko Airlangga telah bertolak ke Washington DC untuk melanjutkan proses negosiasi tarif dagang dengan Pemerintah AS. Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto.
“Usai pernyataan Pemerintah Amerika Serikat (AS) terkait kebijakan terbaru tarif impor untuk Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melanjutkan perjalanan ke Washington DC, Amerika Serikat, setelah sebelumnya mendampingi Presiden Prabowo Subianto ke Brasil,” ungkapnya.
Menurut Haryo, Pemerintah Indonesia masih melihat adanya ruang negosiasi yang bisa dilakukan dalam merespon kebijakan tarif tersebut. “Pemerintah Indonesia akan mengoptimalkan kesempatan yang tersedia demi menjaga kepentingan nasional ke depan,” ujarnya.
Adapun sebelumnya, Presiden Trump telah mengirimkan surat resmi berkop Gedung Putih, tertanggal 7 Juli 2025 yang ditujukan kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
Dalam surat tersebut, Trump menyatakan bahwa tarif sebesar 32 persen tetap diberlakukan untuk semua produk Indonesia, terpisah dari tarif sektoral lainnya.
“Tolong pahami bahwa angka 32 persen ini jauh lebih sedikit dari yang diperlukan untuk menghilangkan disparitas Defisit Perdagangan dengan negara Anda,” tulis Trump dalam surat tersebut.
Trump juga memperingatkan bahwa jika Indonesia dipandang melakukan tindak balas dengan menaikkan tarif, Trump mengancam akan membalas dengan menambah nilai tarif impor sesuai jumlah itu “ditambah tarif 32 persen yang kami tetapkan”.
Namun demikian, Trump berjanji bahwa Indonesia tidak akan dikenakan tarif apabila “memutuskan membangun atau memproduksi produknya di Amerika Serikat”, sembari menjamin bahwa permohonannya akan diproses dan disetujui dalam hitungan pekan.
Ia pun menyatakan bahwa angka tarif tersebut masih bisa berubah apabila Indonesia sepakat melakukan penyesuaian terhadap kebijakan dagang dan membuat ekosistem pasar nasional yang lebih terbuka kepada AS.