astakom, Jakarta – Komisi XI DPR RI menyepakati peningkatan target penerimaan kepabeanan dan cukai dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 menjadi kisaran 1,18 persen hingga 1,30 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Keputusan ini diambil dalam Rapat Kerja Pengambilan Keputusan atas Asumsi Dasar Ekonomi Makro RAPBN 2026 yang digelar di Jakarta, pada Senin (7/7).
Baca juga
Sebelumnya, dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF), target penerimaan kepabeanan dan cukai hanya dipatok pada kisaran 1,18 persen hingga 1,21 persen dari PDB.
Namun, dalam pembahasan bersama pemerintah, Komisi XI DPR memutuskan untuk menaikkan batas atasnya menjadi 1,30 persen.
“Ada perubahan batas atas kepabeanan dan cukai berubah menjadi 1,30 persen dari 1,21 persen. Batas bawahnya tetap,” kata Ketua Komisi XI DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) Penerimaan, Mukhamad Misbakhun, dikutip astakom.com, Senin (7/7).
Misbakhun menjelaskan bahwa kenaikan target ini didorong oleh langkah ekstensifikasi penerimaan, terutama dari penambahan objek cukai baru dan perluasan basis bea keluar. Salah satu sumber penerimaan baru adalah pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
Selain itu, perluasan juga menyasar produk ekspor seperti emas dan batu bara. Pengaturan teknisnya, menurut Misbakhun, akan merujuk pada regulasi yang diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Ekstensifikasi BKC melalui penambahan objek cukai baru berupa MBDK dan perluasan basis penerimaan bea keluar, di antaranya terhadap produk emas dan batu bara, di mana pengaturan teknisnya mengacu pada peraturan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral,” jelasnya.
Dengan disepakatinya peningkatan target kepabeanan dan cukai tersebut, target keseluruhan pendapatan negara dalam RAPBN 2026 juga turut mengalami penyesuaian. Jika sebelumnya berada dalam rentang 11,71 persen hingga 12,22 persen dari PDB, kini dinaikkan menjadi 11,71 persen hingga 12,31 persen.