astakom, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah mendesak pengawasan ketat terhadap jalannya proses hukum kasus penembakan pelajar SMK di Semarang, Gamma Rizkynata Oktavandy oleh oknum polisi Aipda Robig Zainudin.
Ia menilai proses hukum selama ini berjalan tidak transparan dan menyisakan banyak kejanggalan.
“Sejak awal kasus ini tidak transparan dan sarat kejanggalan. Apakah ada sosok kuat yang melindungi terdakwa sehingga nekat mengangkangi hukum di hadapan jutaan mata penduduk Indonesia?!” ujar Abdullah dalam keterangannya, dikutip astakom.com, Senin (7/7).
Desakan Abdullah muncul usai munculnya dugaan intimidasi terhadap saksi anak berinisial V. Intimidasi tersebut diduga dilakukan oleh kuasa hukum terdakwa, Muhammad Kabib Latif, pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Semarang.
Kejadian itu dilaporkan terjadi pada Selasa (1/7), saat saksi kunci V hendak menghadiri persidangan dan diadang oleh pria berpakaian hitam di depan gedung pengadilan.
Narasi yang berkembang di media sosial menyebut pria berpakaian hitam tersebut sebagai intel polisi, meski pihak kepolisian membantah keterlibatan anggotanya dalam aksi intimidasi itu.
“Agar kasus hukum tewasnya Gamma yang ditembak oleh Aipda Robig ini tidak semakin parah mencederai keadilan dan supremasi hukum, saya mengajak semua pihak untuk memelototi kasus ini dan bersuara lantang bila ada penyimpangan,” tegas Abdullah.
Pengacara pihak korban menyebut bahwa terduga pelaku intimidasi adalah anggota tim kuasa hukum terdakwa. Menyikapi hal itu, Abdullah mendorong agar tindakan tersebut segera dilaporkan dan diproses secara hukum.
“Mengacu pada undang-undang perlindungan saksi dan korban, serta undang-undang KUHP jika peristiwa yang dijelaskan itu benar, tentu mungkin saja bisa dijerat dengan beberapa pasal dalam undang-undang tersebut,” ungkap Abdullah.
Lebih jauh, politisi dari daerah pemilihan Jawa Tengah VI itu menekankan pentingnya keterlibatan lembaga-lembaga eksternal dalam proses hukum untuk menjaga kepercayaan publik.
“Pengawasan eksternal dari institusi lainnya dalam proses penegakan hukum kasus Gamma mesti dilakukan, misalnya dengan melibatkan LPSK, Kompolnas, Komnas Anak dan institusi lainnya,” tuturnya.
“Ini untuk meyakinkan dan membuktikan kepada publik bahwa hukum dapat ditegakan seadil-adilnya tanpa intervensi dan intimidasi oleh siapapun,” imbuhnya.
Sebagai informasi, kasus penembakan Gamma Rizkynata Oktavandy terjadi pada November 2024 dan sempat menjadi perhatian nasional, usai viral di media sosial.
Awalnya, Aipda Robig berdalih korban terlibat tawuran, namun belakangan diketahui bahwa penembakan terjadi karena pelaku kesal motornya diserempet.
Komisi III DPR RI juga telah memanggil jajaran Polda Jawa Tengah dan Polres Semarang untuk mengklarifikasi berbagai kejanggalan kasus, termasuk dugaan manipulasi informasi dan penyalahgunaan senjata api yang berujung pada kematian warga sipil.