Kamis, 21 Agu 2025
Kamis, 21 Agustus 2025

Menag Ingatkan Pentingnya Pencatatan Nikah, Singgung Budaya Kumpul Kebo

astakom, Jakarta – Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar menekankan pentingnya pernikahan yang sah dan pencatatan resmi. Hal itu ditekankan oleh Menag saat meluncurkan Gerakan Sadar (Gas) Pencatatan Nikah di Jakarta, Minggu (6/7).

Dalam sambutannya, Menag menyoroti fenomena menurunnya angka pernikahan di Indonesia. Ia menyebutkan, dari semula dua juta dua ratus ribu pernikahan per tahun, jumlahnya kini terus merosot.

“Ini tidak bisa dibiarkan karena bisa menggeser nilai-nilai budaya kita,” tegas Nasaruddin, sebagaimana dikutip astakom.com.

Ia juga membandingkan kondisi ini dengan beberapa negara Barat seperti Prancis, Amerika Serikat, dan Kanada yang mengalami penurunan minat terhadap pernikahan. Bahkan, menurutnya, Prancis sampai memberi insentif kepada pasangan yang menikah dan memiliki anak.

“Di Prancis, biaya persalinan ditanggung dan anak diberikan beasiswa. Ini menunjukkan betapa pentingnya lembaga pernikahan,” ungkap Menag.

Lebih lanjut, Nasaruddin menegaskan pentingnya pencatatan nikah sebagai dasar perlindungan hak-hak sipil. Ia menyebutkan, tanpa akta nikah, seseorang tidak bisa mendapatkan akta kelahiran bagi anaknya, dan akan kehilangan akses terhadap kartu keluarga, KTP, hingga paspor.

Anak yang lahir dari pernikahan tidak tercatat juga rentan kehilangan hak atas warisan dan tunjangan negara, terutama jika orang tuanya adalah ASN. “Jika budaya kumpul kebo dibiarkan, masa depan bangsa akan terganggu,” tegasnya.

Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad menambahkan, bahwa peluncuran Gas Pencatatan Nikah merupakan bagian dari kampanye nasional menjaga ketahanan keluarga dan membangun masa depan bangsa.

Ia menyebut gerakan ini sebagai bentuk jihad sosial untuk membentuk keluarga utuh dan harmonis. “Dari keluarga yang kokoh, kita wujudkan Indonesia Emas 2045,” serunya.

Abu juga mengajak generasi muda untuk tidak ragu mencatatkan pernikahan secara sah, khususnya bagi yang telah memenuhi batas usia minimal 19 tahun, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

“Negara hadir untuk melindungi, bukan menghalangi. Mari kita wujudkan keluarga yang sah, kuat, dan bermartabat,” pungkasnya.

Rubrik Sama :

Festival Pacu Jalur di Kuansing Kembali Digelar, Acara Bakal Dibuka Wapres Gibran

astakom.com, Pekanbaru – Festival Pacu Jalur 2025 akan kembali digelar di Tepian Narosa, Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), mulai besok, Rabu (20/8). Pembukaan resmi...

Berbaju Kurung dan Bertanjak Melayu, Prabowo Jadi Inspektur Upacara Penurunan Bendera Merah Putih

astakom.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto kembali menjadi Inspektur Upacara dalam acara penurunan bendera Merah Putih, di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Sabtu...

Makna Baju Adat yang Dikenakan Prabowo dalam Upacara HUT ke-80 RI

astakom.com, Jakarta – Pakaian yang dikenakan seorang pemimpin selalu mengundang perhatian publik lantaran ia memiliki maknanya tersendiri. Apalagi, jika pakaian itu dikenakan dalam sebuah...

Paviliun Indonesia di Expo 2025 Osaka Catatkan Rekor Pengunjung Harian Tertinggi

astakom.com, Jakarta – Paviliun Indonesia di Expo 2025 Osaka mencatat pencapaian luar biasa dengan rekor kunjungan tertinggi pada 13 Agustus 2025, yakni 30.580 pengunjung...

Terkini

Viral

Videos