Senin, 7 Jul 2025
Senin, 7 Juli 2025

Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada UU yang Membolehkan Privatisasi Pulau di Indonesia

astakom, Jakarta – Isu penjualan pulau-pulau kecil di Indonesia yang kembali mencuat di berbagai situs daring asing menuai keprihatinan publik.

Menanggapi hal ini, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis, menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang membolehkan privatisasi pulau di Indonesia.

Baca juga :

Tidak ada rekomendasi yang ditemukan.

“Landasan hukum untuk privatisasi itu tidak ada. Jadi memprivatisasi pulau secara keseluruhan itu kan tidak mungkin. Memang tidak ada undang-undangnya yang membolehkan itu,” tegas Harison Mocodompis dalam keterangan tertulisnya dikutip astakom.com, Minggu (6/7).

Ia menjelaskan, pengaturan terkait pemanfaatan pulau kecil dan wilayah pesisir telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2016.

Dalam kebijakan tersebut, khususnya Pasal 9 ayat (2) hingga (5), disebutkan bahwa pemanfaatan pulau kecil oleh perorangan atau badan hukum dibatasi maksimal 70 persen dari total luas pulau.

“Sementara, 30 persen adalah mandatory atau wajib disiapkan untuk area publik, konservasi, dan wilayah yang dikuasai negara untuk kepentingan negara,” ujar Harison Mocodompis.

Dengan demikian, menurut Harison Mocodompis, tidak dimungkinkan satu pihak memprivatisasi seluruh wilayah pulau kecil. Apalagi, hingga saat ini tidak ada satu pun peraturan perundang-undangan yang memperbolehkan hal tersebut.

Dari pengamatannya, sebagian besar situs yang menampilkan informasi penjualan pulau itu berasal dari luar negeri. Namun, keabsahan informasi maupun identitas pihak yang mempostingnya juga belum bisa diverifikasi secara pasti.

“Kita harus bijak melihat situasi ini. Situs-situs itu milik luar negeri, dan kita juga tidak tahu apakah yang memposting itu orang Indonesia atau sesama orang luar,” Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN itu.

Harison Mocodompis mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap klaim kepemilikan atau penjualan pulau yang beredar di internet. Ia juga mendorong semua pihak untuk berperan aktif dalam menjaga kedaulatan wilayah dan kejelasan hukum pertanahan di Indonesia.

“Diharapkan tentu saja diskusi ini bisa memicu instansi-instansi terkait juga pemerintah daerah untuk bergerak bersama-sama, terkoordinasi, terintegrasi.

“Fokusnya tidak hanya pada isu penjualan pulau, tetapi juga pada perlindungan hak atas tanah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Harison Mocodompis.

Rubrik Sama :

Momen Indonesia Tampil Perdana di BRICS, Prabowo Disambut Langsung Presiden Lula

astakom, Rio de Janeiro - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto disambut langsung oleh Presiden Brasil Luiz Inácio Lula da Silva saat memasuki Museum of...

DPR Soroti Sinergi BI, OJK, dan Kemenkeu untuk Genjot Stimulus Ekonomi

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menegaskan pentingnya sinergi antara Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memperkuat stimulus ekonomi nasional.

Di Hadapan Prabowo, Presiden Brasil Sebut BRICS Pewaris Semangat Non-Blok Konferensi Bandung

astakom, Rio de Janeiro - Presiden Brasil Luiz Inácio Lula da Silva menegaskan bahwa kelompok BRICS merupakan perwujudan dari semangat Konferensi Asia-Afrika atau Konferensi...

Presiden Prabowo Hadiri KTT BRICS 2025 di Brasil, Tandai Keterlibatan Perdana Indonesia

astakom, Rio de Jenerio- Indonesia untuk pertama kalinya menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) BRICS yang digelar di Rio de Janeiro, Brasil. Presiden Prabowo Subianto...
Cover Majalah

Update