Minggu, 15 Mar 2026
Minggu, 15 Maret 2026

Resmi: Blockchain Diakui sebagai Infrastruktur Digital Nasional Lewat PP 28/2025

astakom, Jakarta – Pemerintah Indonesia secara resmi mengakui teknologi blockchain sebagai bagian dari infrastruktur digital nasional melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025. Regulasi yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto ini menjadi tonggak penting dalam arah kebijakan transformasi digital di Tanah Air.

Dalam beleid tersebut, pengembangan blockchain, kecerdasan buatan (AI), identitas digital, dan sertifikat elektronik dikategorikan sebagai sektor teknologi strategis nasional. Dengan begitu, berbagai proyek digital yang sebelumnya berjalan di wilayah hukum abu-abu kini mendapatkan dasar hukum yang resmi dan terstruktur.

Melalui pendekatan OSS-RBA (Online Single Submission – Risk-Based Approach), pelaku usaha cukup mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar sebagai syarat legalitas dasar untuk memulai usaha. Skema ini berlaku bagi pengembangan teknologi blockchain non-keuangan, seperti:

  • Platform smart contract
  • Web3 & DAO berbasis komunitas
  • NFT dan DeFi non-keuangan
  • Sistem pencatatan digital/terdesentralisasi

Sementara itu, untuk proyek yang terkait langsung dengan keuangan—seperti perdagangan aset kripto, stablecoin, dan tokenisasi aset—masih diwajibkan memperoleh izin dari regulator seperti OJK dan Bappebti.

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, melalui kanal YouTube resminya, menyambut positif pengesahan PP ini. Ia menyebut blockchain sebagai “buku kas digital yang transparan, tak bisa dimanipulasi, dan dapat diaudit bersama.”

“Aturannya jelas, izin usaha disederhanakan, akses masuk ke sektor ini dipermudah,” tegas Gibran.

Ia juga mendorong agar komunitas, startup, dan pelaku UMKM desa memanfaatkan teknologi ini untuk pencatatan keuangan, arsip nasional, serta distribusi bantuan sosial yang transparan dan akuntabel.

Namun, PP 28/2025 tak hanya memberi keleluasaan, tetapi juga disiplin aturan. Salah satu pasalnya menyebut bahwa pelaku usaha blockchain yang tidak aktif selama tiga tahun berturut-turut dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

Ketentuan ini menggarisbawahi bahwa pemerintah menginginkan ekosistem blockchain yang produktif, berkelanjutan, dan tidak sekadar tren sesaat.

Dengan disahkannya PP 28/2025, Indonesia mengirim sinyal kuat bahwa negara ini tak lagi bersikap wait and see terhadap teknologi baru. Pemerintah menunjukkan keseriusan membangun ekosistem digital yang inklusif, legal secara formal, dan terbuka untuk inovasi.

Keuntungan Utama PP 28/2025:

  • Memberi kepastian hukum bagi pelaku industri blockchain
  • Mendorong legalitas cepat dan efisien lewat OSS-RBA
  • Memperkuat posisi Indonesia di ranah transformasi digital global

Kini, pengembang Web3, pemilik startup blockchain, hingga komunitas NFT punya landasan hukum yang jelas untuk membangun solusi nyata—baik untuk masyarakat, ekonomi digital, maupun tata kelola publik.

Feed Update

Transformasi Digital Harus Ngebut, Meutya Hafid Minta Pejabat Komdigi Gerak Cepat

astakom.com, Techno — Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, meminta jajaran pejabat baru di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) untuk mempercepat pelaksanaan program...

Kemkomdigi Buka Akses Informasi PP Tunas Lewat Situs tunasdigital.id

astakom.com, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membuka akses informasi terkait kebijakan perlindungan anak di ruang digital melalui situs tunasdigital.id. Platform ini disiapkan sebagai...

Google Maps Hadirkan Navigasi 3D dan AI Gemini, Pengguna Kini Bisa ‘Ngobrol’ dengan Peta

astakom.com, Jakarta – Google kembali menghadirkan inovasi pada layanan navigasinya. Melalui pembaruan terbaru, Google Maps kini dilengkapi tampilan navigasi 3D imersif serta integrasi kecerdasan...

Disepakati 7 Kementrian! AI Resmi Masuk Dunia Pendidikan Indonesia

astakom.com, Techno– Pemerintah resmi menetapkan pedoman pemanfaatan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) di dunia pendidikan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri. Kebijakan lintas...

Indonesia Siap Sambut Era 6G, BRIN Kembangkan Antena Mini untuk Internet Super Ngebut

astakom.com, Jakarta - Indonesia mulai menyiapkan fondasi teknologi internet generasi berikutnya. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tengah mengembangkan teknologi antena yang dirancang untuk...

Mudik Lebaran 2026 Makin Canggih, Korlantas Polri Kerahkan Drone dan Sistem Informasi Real-Time

astakom.com, Jakarta - Lonjakan mobilitas masyarakat saat mudik Lebaran 2026 mendorong Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memperkuat pengawasan lalu lintas dengan teknologi digital. Salah...