astakom, Jakarta – Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar, Dirtut Jampidsus Kejagung Sutikno dan Kajari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat, memberikan keterangan Pers mengenai perkara ekspor crude palm oil (CPO) pada periode Januari 2021 hingga Maret 2022, di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/7). Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp 1,37 triliun dari dua perusahaan sawit yaitu dari PT Musim Mas Group sebesar Rp 1,1 triliiun dan dari PT Permata Hijau Group yang terdiri dari enam korporasi yakni PT Nagamas Palm Oil Lestari, PT Pelita Agung Agri Industri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oil, dan PT Permata Hijau Sawit, dengan total Rp 186.430.960.865,26.