Senin, 6 Okt 2025
Senin, 6 Oktober 2025

Kejagung Sita Uang Tunai 1,37 Triliun Rupiah

astakom, Jakarta – Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar, Dirtut Jampidsus Kejagung Sutikno dan Kajari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat, memberikan keterangan pers mengenai perkara ekspor crude palm oil (CPO) pada periode Januari 2021 hingga Maret 2022, di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/7). Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp 1,37 triliun dari dua perusahaan sawit yaitu dari  PT Musim Mas Group sebesar Rp 1,1 triliiun dan dari PT Permata Hijau Group yang terdiri dari enam korporasi yakni PT Nagamas Palm Oil Lestari, PT Pelita Agung Agri Industri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oil, dan PT Permata Hijau Sawit, dengan total Rp 186.430.960.865,26.

Ikuti perkembangan berita terkini ASTAKOM di GOOGLE NEWS

Feed Update

Pawai Budaya Sembrani Bumi Nusantara

astakom.com, Surabaya - Pawai budaya Sembrani Bumi Nusantara, di kawasan Lidah Wetan, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (5/10). Kegiatan ini merupakan rangkaian dari sedekah bumi...

Presiden Prabowo Hadiri HUT ke-80 TNI

astakom.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menghadiri Upacara HUT ke-80 TNI, di Silang Monas, Jakarta, Minggu (5/10). Peringatan HUT ke-80 TNI mengangkat tema besar...

Perahu Penyeberangan Warga Pulau Lakkang

astakom.com, Makassar - Warga menggunakan jasa perahu penyeberangan untuk melintasi sungai, di Kecamatan Tallo, Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (5/10). Perahu penyeberangan yang beroperasi di...

Pengelolaan Sampah Plastik Jadi BBM Ramah Lingkungan

astakom.com, Bantul - Kelompok Usaha Pengelolaan Sampah (KUPAS) melakukan pengelolaan sampah plastik secara mandiri menjadi Bahan Bakar Minyak (BBM) sebagai inovasi ramah lingkungan, di...

Terkini