Rabu, 2 Jul 2025
Rabu, 2 Juli 2025

Puspenkum Kejagung Gelar ‘Coaching Clinic’ KUHP, Wartawan Wajib Pahami Delik Pers

astakom, Jakarta – Dalam upaya memperkuat pemahaman wartawan terhadap aturan hukum terbaru, Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka) menggelar kegiatan Coaching Clinic Hukum untuk Jurnalis bertajuk Memahami Delik Pers dalam KUHP Baru.

Acara ini berlangsung di Kejaksaan Agung, Jakarta pada hari Senin (30/6).

Baca juga :

Tidak ada rekomendasi yang ditemukan.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dalam paparannya menekankan pentingnya pemahaman jurnalis terhadap perubahan mendasar dalam KUHP baru yang menggantikan aturan warisan kolonial.

Ia menegaskan bahwa kebebasan pers sebagai pilar demokrasi harus dibarengi dengan tanggung jawab dan profesionalisme, terlebih di era teknologi informasi yang berkembang pesat.

“KUHP baru sebagai produk legislasi nasional telah berusaha mengakomodasi dinamika sosial dan teknologi saat ini, termasuk aspek-aspek yang berkaitan dengan pers,” ungkap Harli dalam keterangannya seperti yang dikutip astakom, Selasa (1/7).

Meskipun KUHP baru tidak memiliki bab khusus mengenai delik pers, beberapa pasal dinilai dapat diterapkan dalam aktivitas jurnalistik. Pasal 310 dan 311, misalnya, mengatur soal pencemaran nama baik dan fitnah.

Sementara Pasal 263 dan 264 membahas penyebaran berita bohong yang bisa menimbulkan keonaran. Bahkan, Pasal 265 menyoroti penyiaran berita bohong yang dapat memengaruhi harga barang atau kurs mata uang.

“Memang pers ke depan ini bukan hanya soal orang lagi, tapi barang juga menjadi sesuatu yang patut dipertimbangkan,” jelas Harli.

Ia juga mengimbau perlunya pedoman interpretasi yang adil dan proporsional, serta mendorong kolaborasi antara aparat hukum, Dewan Pers, dan organisasi profesi jurnalis.

Harli menyarankan agar Dewan Pers menyusun buku saku khusus mengenai delik pers dalam KUHP baru sebagai panduan praktis bagi insan media.

“Ketika pers sudah memahami itu, maka kita harapkan tidak ada lagi intimidasi, tidak ada kriminalisasi terhadap karya jurnalistik,” tambahnya.

Pers dalam KUHP baru, lanjut Harli, merupakan isu yang kompleks. Oleh karena itu, ia mengajak semua pihak untuk terus berdialog dan membangun titik temu demi jurnalisme yang sehat dan bertanggung jawab.

“Mari kita jadikan momentum berlakunya KUHP baru ke depan sebagai kesempatan untuk memperkuat komitmen kita terhadap jurnalisme yang berkualitas, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan publik,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua Forwaka, Baren Siagian, menyampaikan bahwa kegiatan coaching clinic ini akan berlanjut dan diperluas cakupannya ke wilayah Jabotabek dan daerah lainnya.

“Kegiatan serupa rencananya akan digelar pada Juli mendatang,” ujar Baren.

Rubrik Sama :

Tingkatkan Lifting Nasional, Kementerian ESDM Terbitkan Aturan Kerja Sama Migas Baru

astakom, Jakarta – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot menegaskan, untuk mewujudkan ketahanan maupun swasembada energi, pihaknya harus melakukan peningkatan produksi. ”Jadi...

Gagahnya Prabowo di Atas Kendaraan Buatan Anak Bangsa Saat Pimpin HUT Bhayangkara ke-79

astakom, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto tampil gagah saat berdiri di kendaraan Maung tipe MV3 Garuda Limousine dalam rangka menghadiri perayaan Hari...

DPR Sebut Dorongan Kerja ke Luar Negeri Bukan Solusi, Tapi Jalan Pintas

Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi menyayangkan sikap Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding yang mendorong masyarakat untuk bekerja di luar negeri.

Momen Pasukan Polisi Cilik Sambut Prabowo di HUT ke-79 Bhayangkara

astakom, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terkesima saat menerima rangkaian bunga dari pasukan Polisi Cilik Tunas Bhayangkara dalam momen Upacara Peringatan ke-79...
Cover Majalah

Update