Kamis, 14 Agu 2025
Kamis, 14 Agustus 2025

KPK Lakukan OTT di Sumut, 5 Orang Jadi Tersangka Proyek Pembangunan Jalan 

astakom, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap 5 orang dalam OTT pada kasus korupsi proyek jalan di Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut).

Direktur Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya telah menetapkan kelima orang tersebut sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Bahkan, tersangka pemberi suap sudah dipantau penyelidik Lembaga Antirasuah.

“Kami sudah mendapatkan informasi ada penarikan uang sekitar Rp2 miliar dari pihak swasta (tersangka pemberi suap),” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 28 Juni 2025.

Uang Rp2 miliar itu belum menjadi barang sitaan KPK. Namun, Lembaga Antirasuah menduga, dana itu disiapkan untuk ‘mengguyur’ para tersangka penerima suap.

“Kemungkinan besar uang ini akan dibagi-bagikan kepada pihak tertentu, di mana pihak swasta ini mendapatkan proyek terkait pembangunan jalan,” ucap Asep.

KPK disebut Asep sudah memantau pergerakan para tersangka dalam kasus ini. Sejatinya, ada enam orang yang ditangkap, namun, hanya lima yang diproses hukum.

KPK kini masih mendalami kasus ini. Salah satu strategi penyidik adalah menelusuri aliran dana, dan bekerja sama dengan instansi lain.

“Kami berkoordinasi dan berkoordinasi dengan stakeholder lain, khususnya dengan PPATK, untuk memantau pergerakan uang. Kita follow the money, ke mana uang itu akan berjalan,” ujar Asep.

KPK menetapkan lima tersangka atas OTT di Sumut. Mereka yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK pada Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN M Rayhan Dalusmi Pilang.

Proyek jalan yang ditangani TOP dan empat tersangka lainnya di wilayah Kota Pinang, Gunung Tua hingga pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, Sumatera Utara (Sumut) dengan total nilai Rp 231,8 M.

“TOP memerintahkan RES untuk menunjuk KIR sebagai rekanan penyedia tanpa mekanisme dan proses pengadaan barang dan jasa. KIR sudah dibawa TOP saat survei. ada kecurangan, tidak melalui proses lelang,” tutupnya.

Rubrik Sama :

Legislator Tak Setuju Putar Lagu di Pernikahan Harus Bayar Royalti, DPR: Tak Ada Sifat Komersil!

astakom.com, Jakarta - Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya sepakat dengan adanya pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta untuk mengatur soal...

Antusiasme Pecah! Warga dari Berbagai Daerah Rela Antre untuk Ikut Upacara 17 Agustus di Istana

astakom.com, Jakarta – Antusiasme masyarakat untuk mengikuti Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI di Istana Merdeka, Jakarta, yang akan berlangsung pada...

TNI Siap Laksanakan Misi Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

astakom.com, Jakarta – Satuan Tugas (Satgas) Garuda Merah Putih II melaksanakan Apel Pemeriksaan Kesiapan Operasi (Riksiapops) di Skadron 31, Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada...

Maksimalkan Peran Sebagai Penggerak Gizi, 6.435 UMKM Terlibat Program MBG

astakom.com, Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) menegaskan komitmennya untuk memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak hanya meningkatkan kualitas gizi...

Terkini

Viral

Videos