Selasa, 12 Agu 2025
Selasa, 12 Agustus 2025

Cucun Sentil Pemda ‘Anak Tirikan’ Pesantren

astakom, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal menyoroti kesan pemerintah daerah (Pemda) yang seolah mengesampingkan lembaga pesantren, lantaran minimnya alokasi anggaran pendidikan untuk pesantren.

Cucun mengingatkan, bahwa konstitusi dengan tegas mengamanatkan 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk sektor pendidikan, dan itu termasuk untuk pesantren.

“APBD sudah 20 persen dari jumlah besaran APBN. Ini masih belum banyak disiplin, 20 persen itu bukan hanya pendidikan formal, pesantren punya hak melalui hukum Undang-Undang Pesantren itu,” tegas Cucun dalam keterangannya, dikutip astakom.com, Kamis (26/6).

Cucun menilai, hingga kini masih banyak daerah yang belum menerapkan aturan secara lengkap, terutama dalam bentuk kebijakan turunan seperti Peraturan Gubernur (Pergub) atau Peraturan Bupati (Perbup).

“Ya Pergubnya, Perbupnya, ini Perdanya sudah ada, dibikin oleh DPRD tapi Pergub, Perbupnya, turunannya belum keluar. Nah ini kita harus mengevaluasi daerah-daerah mana saja, kita mendesak pemerintah daerah dari mandatori konstitusi 20 persen itu, mereka nggak boleh main-main,” kata Legislator Dapil Jawa Barat II tersebut.

Ia juga mengingatkan pentingnya pengawasan dan implementasi atas UU Pesantren, termasuk terkait sumber pembiayaan yang bisa berasal dari APBN maupun APBD. Ia menegaskan, bahwa Pemda punya tanggung jawab yang sama dalam membina lembaga pendidikan berbasis keagamaan.

“Saya ingatkan, bahwa amanat dari undang-undang terutama sumber pendanaan bukan hanya APBN, ada APBD juga. Makanya kalau ada daerah yang belum menjalankan amanat UU itu ya segera, bahkan Perda-perdanya juga di bawah itu harus bisa diimplementasikan dengan turunannya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Cucun menyampaikan harapannya agar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dapat mengoptimalkan penggunaan anggaran pendidikan untuk pesantren, termasuk melalui UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang memberikan ruang lebih besar bagi Pemda dalam mengatur keuangannya.

“Apalagi sebentar lagi ada UU HKPD yang selama ini kan APBD habis untuk belanja pegawai sekarang mereka punya empowering kuat, walaupun beberapa daerah masih dengan kebijakan efisiensi agak shock, belum bisa merelaksasi,” paparnya.

Menurutnya, pesantren adalah bagian tak terpisahkan dari sistem pendidikan nasional yang mampu mencetak SDM unggul, tidak hanya dari aspek religius, tetapi juga sosial dan profesional.

“Pesantren harus menciptakan pendidikan yang mengajar kita untuk berpikir. Karena kita akan digantikan jika kita hanya melakukan apa yang bisa dilakukan oleh AI,” tutupnya.

Rubrik Sama :

Perkuat Pemutakhiran Data, Kemensos Hentikan Bansos bagi Penerima Tak Layak

astakom.com, Jakarta – Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengungkap ada lebih dari 100 ribu penerima bantuan sosial (bansos) yang anomali atau seharusnya tidak...

Kasus Korupsi Kuota Haji, Gus Yaqut Dicekal ke Luar Negeri

astakom.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut untuk bepergian ke luar negeri. Hal...

Menko Polkam Janji Evaluasi TNI dan Kawal Kasus Kematian Prada Lucky

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya Prada Lucky Cpril Saputra Namo di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

KPK Sebut Kerugian Negara di Kasus Korupsi Kuota Haji Tembus Rp1 Triliun

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dugaan kerugian negara dalam kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Terkini

Viral

Videos