astakom, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal menyoroti kesan pemerintah daerah (Pemda) yang seolah mengesampingkan lembaga pesantren, lantaran minimnya alokasi anggaran pendidikan untuk pesantren.
Cucun mengingatkan, bahwa konstitusi dengan tegas mengamanatkan 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk sektor pendidikan, dan itu termasuk untuk pesantren.
Baca juga
“APBD sudah 20 persen dari jumlah besaran APBN. Ini masih belum banyak disiplin, 20 persen itu bukan hanya pendidikan formal, pesantren punya hak melalui hukum Undang-Undang Pesantren itu,” tegas Cucun dalam keterangannya, dikutip astakom.com, Kamis (26/6).
Cucun menilai, hingga kini masih banyak daerah yang belum menerapkan aturan secara lengkap, terutama dalam bentuk kebijakan turunan seperti Peraturan Gubernur (Pergub) atau Peraturan Bupati (Perbup).
“Ya Pergubnya, Perbupnya, ini Perdanya sudah ada, dibikin oleh DPRD tapi Pergub, Perbupnya, turunannya belum keluar. Nah ini kita harus mengevaluasi daerah-daerah mana saja, kita mendesak pemerintah daerah dari mandatori konstitusi 20 persen itu, mereka nggak boleh main-main,” kata Legislator Dapil Jawa Barat II tersebut.
Ia juga mengingatkan pentingnya pengawasan dan implementasi atas UU Pesantren, termasuk terkait sumber pembiayaan yang bisa berasal dari APBN maupun APBD. Ia menegaskan, bahwa Pemda punya tanggung jawab yang sama dalam membina lembaga pendidikan berbasis keagamaan.
“Saya ingatkan, bahwa amanat dari undang-undang terutama sumber pendanaan bukan hanya APBN, ada APBD juga. Makanya kalau ada daerah yang belum menjalankan amanat UU itu ya segera, bahkan Perda-perdanya juga di bawah itu harus bisa diimplementasikan dengan turunannya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Cucun menyampaikan harapannya agar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dapat mengoptimalkan penggunaan anggaran pendidikan untuk pesantren, termasuk melalui UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang memberikan ruang lebih besar bagi Pemda dalam mengatur keuangannya.
“Apalagi sebentar lagi ada UU HKPD yang selama ini kan APBD habis untuk belanja pegawai sekarang mereka punya empowering kuat, walaupun beberapa daerah masih dengan kebijakan efisiensi agak shock, belum bisa merelaksasi,” paparnya.
Menurutnya, pesantren adalah bagian tak terpisahkan dari sistem pendidikan nasional yang mampu mencetak SDM unggul, tidak hanya dari aspek religius, tetapi juga sosial dan profesional.
“Pesantren harus menciptakan pendidikan yang mengajar kita untuk berpikir. Karena kita akan digantikan jika kita hanya melakukan apa yang bisa dilakukan oleh AI,” tutupnya.