Selasa, 12 Agu 2025
Selasa, 12 Agustus 2025

DPR Ingatkan MoU Kejagung soal Penyadapan Bisa Rusak Demokrasi Digital

astakom, Jakarta – Komisi III DPR RI menyoroti serius nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Agung dengan empat operator telekomunikasi terkait akses informasi dan pemasangan perangkat penyadapan untuk keperluan penegakan hukum.

Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding menyebut, kolaborasi tersebut perlu diawasi ketat agar tidak melanggar prinsip demokrasi digital dan hak konstitusional warga negara.

“Demokrasi digital harus dibangun dengan kebijakan yang bukan hanya cepat dan efisien, tetapi juga beradab dan menjunjung tinggi etika hukum,” tegas Sudding, dikutip astakom.com, Kamis (26/6).

Sebagaimana diketahui, bahwa kerja sama ini melibatkan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk.

Adapun fokus utama MoU adalah pemanfaatan data dan informasi, termasuk penyediaan rekaman komunikasi serta pengoperasian perangkat penyadapan untuk mendukung proses hukum.

Meskipun menilai langkah ini sebagai upaya strategis, terutama dalam pelacakan buronan dan pengumpulan bukti digital, Sudding memperingatkan bahwa tindakan tersebut berada di wilayah sensitif yang membutuhkan akuntabilitas tinggi.

“Penyadapan dan akses terhadap komunikasi pribadi merupakan tindakan yang sangat sensitif, sehingga harus dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Sudding menekankan, hak-hak digital warga negara tidak boleh dikorbankan demi efisiensi penegakan hukum. Ia meminta agar kerja sama seperti ini dijalankan dengan transparansi penuh dan diawasi dalam kerangka regulasi yang ketat.

“Kami menyadari urgensi penegakan hukum, khususnya dalam kasus-kasus besar dan pelacakan Daftar Pencarian Orang (DPO), yang memang memerlukan pendekatan teknologi tinggi,” ujarnya.

Namun, ia mengingatkan bahwa hak atas privasi dijamin dalam konstitusi dan setiap pelanggaran terhadapnya berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi hukum dan penyelenggara komunikasi.

“Kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum maupun sektor telekomunikasi sangat bergantung pada sejauh mana hak-hak warga dihormati dalam setiap proses,” tandas Sudding, legislator dari Dapil Sulawesi Tengah.

Sudding berharap, langkah Kejaksaan Agung ini bisa menjadi titik awal menuju sistem peradilan modern berbasis teknologi, yang tidak hanya efisien, tapi juga etis dan berpihak pada perlindungan hak asasi.

Rubrik Sama :

Kasus Korupsi Kuota Haji, Gus Yaqut Dicekal ke Luar Negeri

astakom.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut untuk bepergian ke luar negeri. Hal...

Menko Polkam Janji Evaluasi TNI dan Kawal Kasus Kematian Prada Lucky

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya Prada Lucky Cpril Saputra Namo di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

KPK Sebut Kerugian Negara di Kasus Korupsi Kuota Haji Tembus Rp1 Triliun

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dugaan kerugian negara dalam kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun.

100 Siswa Sekolah Rakyat Diundang Prabowo Ikuti Upacara HUT RI di Istana

Presiden RI Prabowo Subianto mengundang 100 siswa Sekolah Rakyat untuk mengikuti Upacara Peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta, pada hari Minggu, 17 Agustus 2025 mendatang.

Terkini

Viral

Videos