Rabu, 13 Agu 2025
Rabu, 13 Agustus 2025

PPIH Pastikan Jemaah Haji Reguler Wafat Dapat Asuransi, Ini Rinciannya

astakom, Jakarta – Pemerintah melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi memastikan jemaah haji reguler yang wafat akan mendapatkan perlindungan asuransi jiwa dan kecelakaan.

Ketua PPIH Arab Saudi, Muchlis M Hanafi menyampaikan, ada empat skema manfaat asuransi yang diberikan kepada jemaah haji reguler, tergantung pada penyebab wafat atau kondisi yang dialami.

“Jemaah Haji Reguler yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan diberikan manfaat asuransi sebesar Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) Haji Reguler sesuai embarkasi,” terang Muchlis M Hanafi dalam keterangannya, dikutip astakom.com, Minggu (22/6).

Sementara itu, bagi jemaah yang meninggal dunia karena kecelakaan, asuransi yang diberikan sebesar dua kali lipat dari Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi. Tak hanya itu, perlindungan juga diberikan bagi jemaah yang mengalami cacat tetap.

“Jemaah haji reguler yang cacat tetap total akibat kecelakaan diberikan manfaat asuransi sebesar Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi,” jelas Muchlis.

Sedangkan untuk jemaah yang mengalami cacat tetap sebagian akibat kecelakaan, diberikan manfaat asuransi berdasarkan persentase kerusakan yang telah ditentukan, dengan nilai maksimal sebesar Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi.

Masa Perlindungan Diperpanjang hingga 2026

Lebih lanjut, Muchlis merinci masa berlaku asuransi yang diberikan kepada jemaah haji reguler, yakni sejak mereka memasuki asrama haji embarkasi atau embarkasi antara, hingga kembali ke tanah air dan keluar dari asrama haji debarkasi.

Asuransi juga tetap berlaku bagi jemaah yang sakit dan meninggal di rumah sakit rujukan setelah kembali ke tanah air, selama mereka sudah masuk asrama haji embarkasi.

“Bagi Jemaah Haji Reguler yang masih dirawat di rumah sakit Arab Saudi dan/atau rumah sakit rujukan lainnya melebihi masa kontrak asuransi, maka pertanggungan asuransinya diperpanjang sampai dengan Februari 2026,” ujar Muchlis.

Dengan kebijakan tersebut, PPIH berharap jemaah dan keluarga dapat merasa tenang selama menjalankan ibadah haji, mengetahui bahwa mereka telah dilindungi dengan skema asuransi yang komprehensif.

Rubrik Sama :

Angkat Budaya Gayo, Film ‘Black Coffee’ Mendapat Apresiasi Menteri Ekraf

astakom.com, Jakarta – Menteri Ekonomi Kreatif (Ekraf) Teuku Riefky Harsya menilai, film-film hiperlokal bisa dinikmati secara nasional, bahkan bisa ikut serta ke festival internasional...

JMFW 2026 Diluncurkan, Busan: Kukuhkan Jakarta Kiblat Tren Modest Fashion Masa Depan

astakom.com, Jakarta – Menteri Perdagangan Budi Santoso meluncurkan ajang modest fashion Jakarta Muslim Fashion Week (JMFW) 2026, di Jakarta, Selasa, (12/8). Peluncuran ini sekaligus menandai...

Luncurkan Prangko Para Pendiri bangsa, Menbud: Penghormatan kepada Tokoh Penuntun Arah Kemerdekaan

astakom, Jakarta – Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengatakan, prangko merupakan jembatan diplomasi yang menghubungkan berbagai bangsa. Lebih dari sekadar benda pos, prangko menjadi arsip...

Legislator Usul Sejarah dan Sastra Jadi Mata Pelajaran Wajib di Sekolah dalam RUU Sisdiknas

astakom.com, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI Bonnie Triyana mengusulkan agar mata pelajaran Sejarah dan Sastra dijadikan mata pelajaran wajib dalam revisi Undang-Undang...

Terkini

Viral

Videos