Sabtu, 21 Jun 2025
Sabtu, 21 Juni 2025

7,39 Juta Peserta PBI JKN Dicoret, Mensos: Diganti Warga Tak Mampu Sesuai DTSEN

Astakom, Jakarta – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf mengungkapkan sebanyak 7,39 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) dinonaktifkan karena tidak tercatat dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Mereka juga dinilai sudah sejahtera.

“Penerima bantuan PBI JKN, ada alokasi Rp96,8 juta, usulan bupati/walikota se-Indonesia. Dari pemadanan data yang ada, terdapat Rp7,3 juta peserta dinonaktifkan karena tidak terdaftar di DTSEN dan sudah dianggap sejahtera,” kata menteri yang akrab disapa Gus Ipul itu, di Jakarta, Rabu (18/6).

Baca juga :

Tidak ada rekomendasi yang ditemukan.

Kendati demikian, Gus Ipul menegaskan bahwa kuota nasional tetap tidak berubah karena peserta yang dinonaktifkan akan digantikan oleh masyarakat tidak mampu yang tercatat dalam DTSEN.

“Jadi bisa di desil 1, 2, 3, 4, dan 5. Nanti kita akan koordinasi dengan BPS. Termasuk keluarga rentan itu akan dibantu,” ujarnya, dikutip astakom.com, Jumat (20/6).

Dari total 7.397.277 peserta PBI JKN yang dinonaktifkan, menurut Gus Ipul, sebanyak 5.090.334 orang tidak tercatat dalam basis data DTSEN, sementara 2.306.943 orang lainnya terbukti melalui uji petik atau ground checking berada pada desil 6-10, di luar kriteria penerima bantuan.

Namun, Kementerian Sosial tetap membuka ruang pengajuan bila ditemukan peserta yang dinonaktifkan masuk kriteria layak menerima bantuan. Pengusulan dapat dilakukan oleh pemerintah daerah.

“Apabila dari Rp7,3 juta data nonaktif tersebut ternyata orangnya ditemukan dalam kondisi tidak mampu atau sedang menderita sakit kronis yang mengancam keselamatan jiwa, maka pemerintah daerah dapat mengajukan reaktivasi kepesertaan melalui aplikasi SIKS-NG yang disediakan oleh Kementerian Sosial,” jelasnya.

Reaktivasi hanya berlaku bagi peserta yang dinonaktifkan pada Mei 2025 dan telah diverifikasi sebagai masyarakat miskin, penderita penyakit kronis atau katastropik, atau berada dalam kondisi medis yang mengancam keselamatan jiwa. Data calon penerima juga wajib dimutakhirkan dalam dua periode pemutakhiran DTSEN berikutnya.

Pengusulan dapat dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), menu PBI JK Sub Menu Reaktivasi.

Sementara itu, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berstatus “belum rekam” wajib terlebih dahulu diproses perekaman KTP elektronik di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat.

Rubrik Sama :

Pidato di Rusia, Prabowo Dapat 8 Kali Applause dari Putin dan Hadirin

astakom St. Petersburg – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mencuri perhatian dalam Forum Ekonomi Internasional St. Petersburg (SPIEF) 2025 di Rusia, Jumat (20/6). Dalam pidatonya yang...

Atasi Bansos Gagal Salur, Gus Ipul: 580 Ribu Lebih Sudah Cair

astakom, Jakarta - Kementerian Sosial (Kemensos) menyampaikan bahwa dari 1,3 juta bantuan sosial (bansos) yang sempat gagal disalurkan karena kendala rekening, sebanyak 580.798 keluarga...

Prabowo Ungkap Reformasi Regulasi dan Antikorupsi Berhasil Picu Lonjakan Produksi Pangan

astakom, St. Petersburg – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyampaikan capaian konkret sektor pangan nasional sebagai hasil langsung dari reformasi regulasi dan pemberantasan korupsi...

Wamensos Tutup Retret, Tegaskan Kepala Sekolah Rakyat Arsitek Perubahan Sosial

astakom, Jakarta – Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono resmi menutup retret Kepala Sekolah Rakyat, di Jakarta, pada Jumat (20/6). Ia berpesan bahwa para...
Cover Majalah

Update