Jumat, 8 Agu 2025
Jumat, 8 Agustus 2025

Komdigi Kembali Berikan Peringatan 7 PSE yang Belum Memenuhi Kewajiban Pendaftaran

astakom, Jakarta – Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, kembali memberikan peringatan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

“Hingga 17 Juni 2025 terdapat tujuh PSE yang belum memberikan respons memadai maupun menunjukkan langkah konkret dalam memenuhi kewajiban pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Alexander, dalam keterangan resmi dikutip astakom.com, Jimat (20/6).

Alexander menegaskan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus memperkuat upaya pengawasan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Bahkan, lanjut Alexander, Komdigi telah menyampaikan surat peringatan kepada tujuh PSE yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran.

“Sebagai langkah konkret tindak lanjut, Kementerian Komdigi telah menyampaikan surat peringatan kepada tujuh PSE yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020,” tutur Alexander.

Menurut Alexander, peringatan yang disampaikan merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan tata kelola sistem elektronik yang tertib serta melindungi hak dan kepentingan masyarakat sebagai pengguna layanan digital.

Berikut daftar PSE Lingkup Privat yang telah menerima surat peringatan:

1. philips.com (PT Philips Indonesia Commercial)

2. bathandbodyworks.co.id (PT. DUNIA LUXINDO)

3. ebay.com dan aplikasi eBay (ebay, Inc.)

4. nike.com dan aplikasi Nike (Nike, Inc.)

5. xbox.com dan aplikasi Xbox (Microsoft Corporation)

6. klm.com dan aplikasi KLM (KLM Royal Dutch Airlines)

7. lenovo.com dan aplikasi Lenovo (PT. Lenovo Indonesia)

“Komdigi mengimbau seluruh PSE Lingkup Privat untuk segera merespons surat peringatan yang telah disampaikan,” tuturnya.

Alexander juga menegaskan bahwa apabila hingga batas waktu yang ditentukan para PSE tersebut masih belum menunjukkan komitmen dalam memenuhi kewajiban pendaftaran, Kementerian Komdigi akan mengambil langkah tegas termasuk pemutusan akses atau pemblokiran layanan, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.

Alexander juga menyampaikan bahwa Kementerian Komdigi membuka ruang klarifikasi bagi PSE yang menghadapi kendala teknis atau hambatan lainnya dalam proses pendaftaran.

“Seluruh PSE wajib mematuhi ketentuan yang berlaku demi terciptanya tata kelola sistem elektronik yang tertib dan bertanggung jawab di Indonesia,” tandasnya.

Rubrik Sama :

Bupati Koltim “Ditangkap Usai Rakernas”: Saat Panggung Partai Berubah Jadi Pintu Masuk KPK

astakom, Makassar - Di balik gemerlap Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai NasDem di Makassar, Kamis (7/8) malam, terselip sebuah momen dramatis yang luput dari...

Buntut Kereta Anjlok, Puan: Permintaan Maaf Dirut KAI Diikuti Reformasi Sistem Transportasi

astakom, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani berpandangan permintaan maaf terbuka yang disampaikan Direktur Utama (Dirut) PT Kereta Api Indonesia (KAI), Didiek Hartantyo...

Indonesia – Selandia Baru Sepakat Perkuat Kerja Sama, Mentan Dorong Ekspor Komoditas Unggulan

astakom, Jakarta - Menteri Pertanian (Mentan) Republik Indonesia Andi Amran Sulaiman, menerima kunjungan kehormatan dari Menteri Pertanian, Perdagangan, Investasi, dan Kehutanan Selandia Baru, Todd...

KPK Segera Tingkatkan Kasus Kuota Haji dari Tahap Penyelidikan ke Penyidikan

astakom, Jakarta - Usai mengklarifikasi mantan Menteri Agama era pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Yaqut Cholil Qoumas, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan meningkatkan...

Terkini

Viral

Videos