Rabu, 9 Jul 2025
Rabu, 9 Juli 2025

Pemerintah Minta Wajib Pajak Manfaatkan Fasilitas Supertax Deduction

astakom, Jakarta – Pemerintah mendorong para pelaku usaha yang menjadi wajib pajak (WP) untuk memanfaatkan berbagai skema fasilitas pajak yang ada, termasuk supertax deduction yang kini tengah berjalan.

Deputi Kemenko Perekonomian, Ferry Irawan menyampaikan, bahwa fasilitas supertax deduction ini diberikan pemerintah kepada para wajib pajak untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional.

Namun, fasilitas pajak ini hanya berlaku bagi para pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan litbang atau vokasi. Melalui fasilitas ini, wajib pajak bisa memperoleh pengurangan penghasilan bruto dalam penghitungan PPh badan.

“Jadi pengurang pajak dari industri yang kemudian kita harapkan bisa mengurangi PPh yang dibayarkan oleh industri tersebut,” kata Ferry dalam keterangan resmi, yang dikutip astakom.com, Kamis (19/6).

Ferry menjelaskan, bahwa pemberian fasilitas tersebut dilakukan pemerintah sebagai bentuk apresiasi terhadap upaya pelaku usaha yang melakukan kegiatan vokasi.

Menurutnya, kegiatan ini selalu berbanding lurus dengan produktivitas suatu negara. Sayangnya, pelaksanaan litbang dan vokasi tidak mungkin hanya mengandalkan APBN saja.

Apabila melaksanakan kegiatan litbang atau vokasi, para pengusaha akan mendapatkan 2 manfaat sekaligus. Kedua manfaat itu yakni mendapatkan hasil penelitian atau SDM yang sesuai dengan kebutuhan, serta memperoleh pengurangan PPh badan.

“Harapannya produktivitas bisa di-create dari hal tersebut,” ujarnya.

Melalui PP 45/2019, pemerintah mengatur pemberian fasilitas pajak kepada wajib pajak yang terlibat dalam melaksanakan program pendidikan vokasi atau melakukan litbang tertentu.

“Wajib pajak yang melakukan kegiatan litbang tertentu bisa memanfaatkan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi sebesar 300 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang di Indonesia,” tandasnya.

Rubrik Sama :

Trump Tetapkan Tarif 32 Persen untuk Indonesia, Begini Respon Pemerintah

Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump telah memastikan tarif resiprokal untuk seluruh produk asal Indonesia tetap dikenakan sebesar 32 persen. Ketetapan tersebut berlaku per 1 Agustus 2025.

Ancaman Perubahan Iklim Kian Nyata, MPR Soroti Anomali Hujan di Musim Kemarau

Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno menyoroti anomali hujan deras di musim kemarau, yang menyebabkan bencana banjir di sejumlah wilayah Jabodetabek. Ia menilai kondisi ini sebagai tanda semakin nyatanya ancaman perubahan iklim.

24 Calon Dubes Penuhi Syarat, Waka Komisi I DPR Harap Diplomasi RI Makin Kuat

astakom, Jakarta - Komisi I DPR RI telah merampungkan fit and proper test 24 calon duta besar Republik Indonesia, termasuk Dubes RI untuk Amerika...

Karhutla di Aceh dan Sumut, Puan Tekankan Penanganan Bencana Harus Preventif

astakom, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan keprihatinan atas bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di sejumlah wilayah di Provinsi Aceh dan...
Cover Majalah

Update