astakom, Jakarta — Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, menyambut positif keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mengambil alih penyelesaian konflik kepemilikan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).
Ia menilai langkah tersebut sebagai keputusan tepat demi menghindari konflik berkepanjangan.
Menurut Andre, peran langsung Presiden sangat dibutuhkan agar persoalan tidak terus berlarut-larut dan dapat dituntaskan secara damai serta adil.
“Kita semua sepakat, masalah seperti ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Sudah sangat tepat jika Presiden Prabowo turun tangan langsung agar penyelesaiannya adil dan dapat diterima semua pihak. Apalagi masyarakat Aceh dan Sumut memiliki sejarah panjang hubungan baik tanpa konflik,” ujar Andre, Senin (16/6).
Legislator Partai Gerindra ini menyatakan keyakinannya bahwa Presiden Prabowo akan bersikap bijak dan adil dalam menentukan status administratif keempat pulau yang disengketakan. Ia menegaskan bahwa proses yang terbuka dan transparan sangat penting untuk menjaga ketenangan masyarakat.
“Presiden pasti akan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari sejarah, administrasi, hingga aspirasi masyarakat. Saya yakin keputusannya akan membawa keadilan bagi semua pihak. Kita tunggu saja setelah beliau kembali dari kunjungan ke Singapura dan Rusia,” imbuhnya.
Andre juga mengingatkan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di wilayah lain. Ia menilai perlu ada pembenahan tata kelola dalam hal penetapan batas wilayah, terutama terkait kepemilikan pulau-pulau di Indonesia yang jumlahnya mencapai ribuan.
Sebagai informasi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelumnya menetapkan empat pulau di yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil masuk ke dalam wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025. Keempat pulau itu sebelumnya tercatat sebagai bagian dari Kabupaten Aceh Singkil.