astakom, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta akan menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini digelar dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-497 Jakarta, sekaligus HUT RI.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, Lusiana Herawati menyampaikan, bahwa kebijakan ini rencananya akan berlangsung mulai 14 Juni hingga Agustus 2025 mendatang.
Baca juga
“Pemutihan pajak mulai berlaku Sabtu tanggal 14 Juni 2025, diberikan dalam rangka ulang Tahun Jakarta dan ulang Tahun RI sampai dengan Agustus 2025,” jelas Lusiana dalam keterangan tertulis, dikutip astakom.com, Kamis (12/6).
Lusiana menjelaskan, bahwa syarat untuk mengikuti program ini sama seperti proses pembayaran pajak kendaraan pada umumnya. Nantinya, wajib pajak cukup membayarkan pokok pajak kendaraan, tanpa dikenakan denda atau bunga.
“Kalau punya tunggakan di mana yang harus dibayarkan, kan pokok pajak plus sanksi denda, dengan adanya insentif ini hanya membayarkan pokoknya saja,” jelas Lusiana.
Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin menyampaikan, bahwa pihaknya akan mendukung penuh program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut.
“Kita siapkan sekiranya nanti ada kebijakan pemutihan saat HUT Jakarta,” kata Komarudin.
Ia mengatakan, pembahasan soal pemutihan pajak kendaraan ini akan dibahas lebih lanjut dalam rapat koordinasi (rakor). Sesuai dengan pernyataan Lusiana, Ia menyebut pemutihan pajak kendaran akan berlangsung hingga perayaan HUT RI pada Agustus mendatang.
“Kemungkinan akan dilaksanakan sampai bulan Agustus, mengambil momentum HUT Jakarta sampai HUT RI,” tuturnya.